El-Qisth Jurnal hukum keluarga Islam
Vol. 8 No. 01 (2025): Juni, Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth

Kedudukan Nafkah dalam Hukum Keluarga Islam: Antara Tanggung Jawab dan Realitas Sosial

Sutabri, Ahmad gofur (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Jun 2025

Abstract

Nafkah merupakan kewajiban pokok dalam rumah tangga yang dibebankan kepada suami. Hukum Keluarga Islam mengatur secara jelas mengenai kewajiban nafkah, baik melalui Al-Qur’an, Hadis, maupun Kompilasi Hukum Islam (KHI). Artikel ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan nafkah dalam Hukum Keluarga Islam serta meninjau problematika dalam praktik di masyarakat Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif-yuridis dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kewajiban nafkah diatur jelas, pelaksanaannya sering terkendala faktor ekonomi, lemahnya penegakan hukum, serta perubahan peran gender dalam rumah tangga.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

qisth

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

El - Qisth Jurnal Hukum Keluarga Islam adalah wadah kajian ilmiah yang berfokus pada Hukum Keluarga Islam dan aspek terkait, meliputi: Hukum Perkawinan Islam Hukum Kewarisan Islam Hukum Perdata Islam Filsafat Hukum Islam Hukum Adat Islam Jurnal ini bertujuan menjadi ruang diskusi akademik yang ...