Nafkah merupakan kewajiban pokok dalam rumah tangga yang dibebankan kepada suami. Hukum Keluarga Islam mengatur secara jelas mengenai kewajiban nafkah, baik melalui Al-Qur’an, Hadis, maupun Kompilasi Hukum Islam (KHI). Artikel ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan nafkah dalam Hukum Keluarga Islam serta meninjau problematika dalam praktik di masyarakat Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif-yuridis dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kewajiban nafkah diatur jelas, pelaksanaannya sering terkendala faktor ekonomi, lemahnya penegakan hukum, serta perubahan peran gender dalam rumah tangga.
Copyrights © 2025