Kerja sama antara BSI KCP Situbondo Achmad Yani dengan STAI Nurul Huda Kapongan dilakukan dengan penandatangan Memorandum Of Understanding. Selama ini masih belum ada tindak lanjut setelah dilakukannya MoU tersebut jadi, untuk mensukseskan adanya suatu perjanjian/kerjasama tersebut maka perlu adanya tindak lanjut dari masing-masing pihak. Terdapat dua fokus rmasalah dalam penelitian ini, yaitu : pertama, bagaimana pelaksanaan MoU antara BSI KCP Situbondo Achmad Yani dengan STAI Nurul Huda Kapongan? Kedua, bagaimana menurut perspektif ekonomi syariah terhadap MoU tersebut? Penelitian ini menghasilkan data deskriptif kualitatif, tehnik pengumpulan data dengan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Pada dasarnya suatu perjanjian berawal dari suatu perbedaan kepentingan diantara para pihak. Sehingga perumusan hubungan perjanjian diawali dengan proses negosiasi diantara para pihak. Setelah ada kesepahaman atas kehendak untuk mengadakan perjanjian tersebut, maka para pihak mengadakan suatu proses pra kontrk/perjanjian, salah satunya adalah pada saat proses nota kesepahaman atau sering juga disebut dengan istilah Memorandum of Understanding (MoU). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanan Memorandum Of Understanding merupakan suatu bentuk perjanjian pendahuluan yang digunakan sebagai titik awal untuk mengadakan perjanjian lain yang rinci dan definitif untuk dimasukkan dalam tahap pra-kontrak/perjanjian.
Copyrights © 2023