Pembagian keuntungan pertanian dalam ekonomi Islam yang dikenal sebagai muzara'ah dan Mukhabarah dan hasil lahan pertanian telah diatur dalam undangundang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil. Pengaturan pembagian keuntungan adalah perjanjian atau ikatan bersama dalam melakukan kegiatan bisnis. Dalam perjanjian bisnis untuk berbagi manfaat yang akan diperoleh antara kedua belah pihak atau lebih. Ekonomi dan peraturan Islam yang mengatur perjanjian pembagian akan berdampak positif pada praktik pembagian pendapatan di masyarakat. Kata Kunci: Muzarahah, perundang-Undangan, Perjanjian
Copyrights © 2024