Tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi oleh bukan addressat utama yaitu pembentuk undang-undang justru menimbulkan masalah baru dan produknya tersebut dapat dibatalkan oleh Mahkamah Agung dikarenakan amar putusan Mahkamah Konstitusi tidak ditindaklanjuti dalam bentuk undang-undang. Putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat, dalam pengujian undang-undang terdapat norma yang telah diuji di Mahkamah Konstitusi tetapi belum mendapat tindak lanjut dari addressat utama sehingga perlu dikaji bentuk ideal atas Putusan Mahkamah Konstitusi dalam pengujian undang-undang. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan studi komparatif beberapa negara. Tujuan penelitian ini yaitu untuk menemukan bentuk ideal terhadap tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi dalam pengujian undang-undang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi perlu memiliki kewenangan melalui amandemen konstitusi, memberikan limitasi waktu bagi legislator untuk merevisi undang-undang agar sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap pengujian undang-undang sebagaimana praktik di Negara Slovenia, Ceko, Rumania, Amerika Serikat, Perancis, Ukraina.
Copyrights © 2022