Jurnal Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Hukum Administrasi Negara
Vol 1 No 1 (2022): JAPHTN-HAN, January 2022

Disfungsional Proses Dismissal Pada Peradilan Tata Usaha Negara: Studi Kasus Putusan Nomor 41/G/LH/2018/PTUN.PBR

Sulistyowati (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Jan 2022

Abstract

Peradilan tata usaha negara adalah peradilan yang menjadi salah satu sarana untuk melakukan koreksi atas putusan pemerintah yang terkait atau tercakup dalam tata usaha negara atau administrasi negara. Proses pengujian terhadap kebijakan melalui lembaga peradilan seperti tata usaha negara mempunyai tahapan, pertama tahapan awal yaitu pendahuluan terdiri dari administrasi, proses dismissal, dan pemeriksaan persiapan. Setelah proses tersebut kemudian persidangan . Pada dasarnya Peradilan Tata Usaha Negara adalah tempat untuk diajukannya mengadili sengketa terhadap suatu keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat tata usaha negara. Namun yang sering terjadi adalah proses dalam peradilan tata usaha negara tidak dilakukan dengan maksimal. Sehingga yang harusnya proses itu bisa dijalankan dengan efektif justru berkepanjangan sehingga pada akhirnya mencederai proses asas persidangan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Untuk lebih memperjelas hal tersebut maka diambil contoh putusan yaitu nomor perkara 41/G/LH/2018/PTUN.PBR. Dalam putusan tersebut tergambar yang disengketakan terkait dengan obyek sengketa yang pada dasarnya tidak pernah ada. Tetapi Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru berpendapat lain, sehingga perkara disidangkan sampai putusan akhir. Terlebih lagi dalam putusan tersebut juga tidak dibahas sama sekali mengenai eksepsi error in objecto yang diajukan salah satu pihak yang berperkara. Kesimpulannya, terjadi disfungsional terhadap proses dismissal sehingga pada akhirnya mengabaikan ketiadaan objek sengketa tersebut.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

japhtnhan

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

JAPHTN-HAN is devoted to advancing high-quality scholarship in the field of public law, with a particular emphasis on Constitutional Law and Administrative Law as its primary areas of inquiry. Both domains constitute the normative and institutional foundation of state governance, and each has ...