Tulisan ini dimaksudkan untuk mengkaji makna Pemilihan Umum dan Pemilihan Umum Serentak berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 dan implikasinya terhadap perkembangan Hukum Tata Negara Indonesia. Metode pengkajian menggunakan metode pengkajian hukum normatif. Hasil kajian menunjukkan dengan Putusan Mahkamah Nomor 55/PUU-XVII/2019 Pengertian Pemilihan Umum yang semula hanya merupakan pemilihan untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Presiden/Wakil Presiden bergeser menjadi Pemilihan selain untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Prsiden/Wakil Presiden juga meliputi pemilihan untuk Gubernur, Bupati/Walikota. Putusan Mahkamah Nomor 55/PUU-XVII/2019 Pengertian Pemilihan Umum Serentak yang semula hanya merupakan pemilihan untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Presiden/Wakil Presiden bergeser menjadi Pemilihan selain untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Prsiden/Wakil Presiden juga untuk pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota (bisa lebih dari 5 kotak). Dengan Putusan Mahkamah Nomor 55/PUU-XVII/2019 telah menimbulkan perkembangan baru pada Hukum Tata Negara Indonesia antara lain berkaitan denganĀ pemahaman tentang pengertian dan macam-macam klasifikasi Pemilihan Umum; Munculnya beberapa asas Pemilihan Umum; Penegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi yang lahir terdahulu dapat berubah dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang muncul kemudian manakala terdapat basis argumentasi baru yang kuat yang dapat mengubah pendirian.
Copyrights © 2022