Tulisan ini membahas pengaruh aktor-aktor swasta transnasional terhadap pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Mengambil kasus pembentukan hukum pemeriksaan keuangan negara atau audit sektor publik oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tulisan ini menganalisis permasalahan konseptual dalam pengadopsian standar internasional atau regulasi swasta transnasional yang dibentuk oleh aktor-aktor swasta transnasional global, melalui konsep yang disebut “legalisasi standar internasional”. Dengan memperhatikan wawasan legalitas translokal, tulisan ini mendorong perlunya BPK untuk kembali meninjau kepentingan nasional dan tujuan bernegara sebagai upaya emansipatoris terhadap hukum transnasional yang berpotensi berbahaya, tidak adil, merusak, dan banal.
Copyrights © 2024