Pajak merupakan sumber pendapatan negara yang wajib dibayarkan oleh masyarakat guna melakukan kegiatan pemerintahan yang bersifat memaksa dengan undang-undang sebagai dasar hukum. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai lembaga yang berwenang dalam bidang pajak telah berupaya memberikan pelayanan dan sosialisasi agar memberikan kemudahan para masyarakat Indonesia untuk mematuhi dan menjalankan kewajibannya sebagai wajib pajak. keberlangsungan perekonomian negara akan berjalan baik dengan semestinya jika semua wajib pajak mematuhi dan melaksanakan kewajiban nya. Hal ini menunjukkan kepatuhan wajib pajak menjadi fokus dalam bidang perpajakan.Digitalisasi sistem perpajakan merupakan langkah strategis yang diambil oleh pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan menyediakan kemudahan, efisiensi, dan transparansi dalam pelaporan dan pembayaran pajak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh digitalisasi terhadap kepatuhan wajib pajak di Indonesia, dengan berfokus pada manfaat dan tantangan yang dihadapi, seperti keterbatasan akses teknologi dan literasi digital yang bervariasi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan historis dan analisis literatur yang melibatkan sumber dari jurnal nasional dan internasional serta referensi buku dalam lima tahun terakhir. Hasil penelitian menunjukkan bahwa digitalisasi memiliki dampak positif dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak, meskipun tantangan terkait infrastruktur teknologi dan keamanan data masih perlu diatasi. Rekomendasi yang diajukan mencakup peningkatan edukasi pajak digital, perbaikan infrastruktur teknologi, dan penguatan protokol keamanan. Temuan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengambilan kebijakan perpajakan di Indonesia dalam rangka meningkatkan efektivitas sistem perpajakan digital.
Copyrights © 2025