Narapidana adalah sesorang yang dinyatakan bersalah karena perbuatannya, dan telah memperoleh putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Secara umum juga dapat dikatakan orang yang telah dirampas kemerdekaannya dan dikurung didalam ruang tahanan atau yang sering disebut Lembaga Pemasyarakatan(Lapas). Lapas adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan terhadap narapidana, termasuk narapidana wanita. Wanita ialah sosok yang harus dilindungi dan harus dihormati serta diperhatikan dan dipertimbangkan untuk masa yang akan datang. Pembinaan yang dilakukan terhadap narapidana wanita adalah bentuk upaya untuk menjadikan wanita itu menjadi manusia seutuhnya. Sehubungan dengan hal itu pemerintah wajib memberikan perlindungan hukum terhadap narapidana wanita agar tercapainya dan terpenuhinya hak-hak mereka di Lapas dengan bersesuaian pada hukum dan peraturan yang berlaku. Pelaksanaan pembinaan yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas II A Medan berdasarkan kepada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan yang mana dijelaskan hanya kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya yang dialami oleh narapidana, semua hal- haknya harus terpenuhi layaknya seperti manusia pada umumnya. Dalam Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan mengatur lebih lanjut tentang hak-hak narapidana wanita dalam pasal 14. Dalam pelaksanaan – pelaksanaan hak-hak narapidana wanita yang dilakukan di Lapas Wanita Kelas II A Medan sudah dilaksanakan dalam hal proses Pembinaan, akan tetapi dalam prosesnya sudah dilakukan secara maksimal namun dalam pelasanaannya ditemukan kendala-kendala sehingga proses yang dilakukan terhambat dan ada juga hal yang mendukung pelaksanaanya saat proses pembinaan itu berlangsung.
Copyrights © 2021