Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kekuatan mengikat perjanjian jaminan lisan dan menggali akibat hukum dari penjamin yang meninggalkan keistimewaan perjanjian jaminan lisan terhadap garansi yang diberikan. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidak jelasan atau ketidak jelasan pasal 1824 KUH Perdata dapat disalah gunakan oleh penanggung apabila perjanjian berlangganan hanya merupakan perjanjian lisan saja sehingga mempersulit kreditur untuk memperoleh kembali harta/garansi penanggung atas prestasinya. Jika diselesaikan secara litigasi, akan sulit dibuktikan. Oleh karena itu perjanjian penjaminan yang dibuat secara lisan tidak mengikat pihak ketiga dan kekuatan mengikatnya masih lemah dan harus ada bukti-bukti. Pengabaian hak gadai penjamin memungkinkan kreditur untuk mengekspor aset penjamin secara langsung tanpa menjual aset debitur tersebut.
Copyrights © 2022