Tujuan dari penulisan ini adalah untuk memahami implementasi akad sharf di bank Syariah. Sharf sering dipakai untuk transaksi perdagangan internasional yang mendasari permintaan untuk berbagai kapasitas dan barang-barang yang terkait masalah pertukaran jual beli valuta asing saat ini. Penelitian ini berjenis eksplorasi menggunakan metodologi subjektif dan jenis pemeriksaan yang berbeda, hanya menggambarkan, menyimpulkan, kondisi yang berbeda, keadaan atau faktor yang berbeda. Hasil penelitian, diketahui bahwa jual beli valuta asing pada tingkat dasar sudah sesuai dengan pedoman Sharf, bahwa teknik untuk jual beli tunai dalam bank Syariah berlaku sebagaimana mestinya.
Copyrights © 2021