Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

Literasi Tentang Sujud Sahwi Bahruddin, Ibnu
Aktualita: Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan Vol 14 No II (2024): Aktualita: Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat IAI An-Nadwah Kuala Tungkal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54459/aktualita.v14iII.852

Abstract

Manusia tetaplah manusia dan bukan malaikat. Sesuai penamaannya, manusia dalam bahasa Arab disebut ”insaan-naas” yang berarti “lupa - yang lupa”. Nabi Muhammad SAW sendiri pernah menyatakan dengan haditsnya bahwa “manusia adalah tempatnya salah dan lupa”. Karena tak heran jika manusia sering salah dan lupa. Bahkan salah dan lupa manusia terkadang terjadi ditengah-tengah pelaksanaan sholat. Peristiwa seperti ini ternyata sering terjadi di masyarakat awam. Mereka pun bingung dan bertanya-tanya, bagaimana hukum sholatnya jika ada yang terlupakan, harus mengulangi atau tidak. Sujud sahwi adalah solusi alternatifnya, tapi bagaimana cara melakukannya. Namun apakah setiap ada yang lupa harus melakukan sujud sahwi, kapan waktunya dan apa yang dibaca ketika sujud sahwi, dan ketika sholat berjamaah imam yang lupa, apakah sebagai makmum juga harus sujud sahwi, bagaimana pula ketika makmum yang terlupa, haruskah makmum melakukan sujud sahwi. Berdasarkan beragam permasalahan di atas, penulis mencoba melakukan penelitian dengan menggunakan metode kualitatif. Yaitu sebuah kajian intensif terhadap literatur atau referensi yang ada, berupa karya-karya tulis para ulama madzhab Syafi’i khususnya, untuk mengungkap jawaban sebagai solusi bagi masyarakat awam yang mengalami kejadian serupa. Hal ini dilakukan sebagai rasa simpatik dan khidmah penulis kepada masyarakat. Hasil dari penelitian ini adalah: pertama, Sujud sahwi adalah sujud yang dilakukan seseorang sebab adanya cacat sholat (mengurangi, menambah atau memindah tertib sholat), karena lupa ataupun sengaja, dengan syarat dan ketentuan khusus. Sujud sahwi hukum asalnya adalah sunnah, menjadi wajib bagi makmum karena mengikuti imam. Ketika imam sholatnya melakukan sujud sahwi, maka makmum juga wajib melakukannya. Sujud sahwi pada dasarnya dilakukan setelah membaca tasyahhud akhir sebelum salam. Karena itu tidak dianjurkan sujud sahwi ketika dengan sengaja tidak melakukannya dan langsung membaca salam. Tetapi ada pengecualian bisa dilakukan sesudah membaca salam dengan syarat-syarat tertentu. Kedua, Adapun sujud sahwi yang dilakukan sebelum salam, maka penting diketahui bahwa duduk ketika membaca tasyahhud akhir bagi yang berniat akan melakukan sujud sahwi, adalah sama dengan duduk istirahat atau duduk di antara dua sujud (iftirasy), bukan duduk tawarruk. Sedangkan bagi yang berniat tidak akan melakukan sujud sahwi, maka duduk tawarruk dan gugurlah kesunnahan sujud sahwi baginya.
WAKAF BERJANGKA DALAM PERSPEKTIF ULAMA’ FIQH (Relevansinya dengan UU Nomor 41. Tahun 2004 tentang Wakaf) Bahruddin, Ibnu
Al-Mizan: Jurnal Ekonomi Syariah Vol 3 No II (2020): Al-Mizan: Jurnal Ekonomi Syariah
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat IAI An-Nadwah Kuala Tungkal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Untuk lebih meyakinkan masyarakat Islam terhadap akurasi dan validasi hukum positif (qanun al-wad‘i), berdasarkan hukum shar‘i dalam perspektif fiqh tentang batas waktu wakaf. Maka penulis melakukan studi dengan mengeksplorasi dan memadukan pendapat fuqaha’ (dalam hal ini adalah para ahli fiqh yang menganut madhahib al-arba‘ah; Madhhab Hanafi, Madhhab Maliki, Madhhab Shafi‘i dan Madhhab Hanbali), secara induktif-deduktif dengan sudut pandang nilai-nilai sosial, ekonomi dan agama. Tujuannya adalah menghasilkan ketentuan dan kepastian hukum “wakaf berjangka” menurut hukum shar‘i dengan harapan bisa menjadi kontribusi bagi pihak-pihak yang membutuhkan. Menurut madhhab Hanafi dan madhhab Maliki bahwa wakaf yang dibatasi dengan waktu tertentu (mu’aqqat) diperbolehkan. Alasannya, (a) karena wakaf itu tidak lazim (mengikat), (b) karena benda wakaf seca hukum masih berstatus milik waqif , (c) karena waktu selamanya (mu’abbad) bukan termasuk syarat wakaf, dan (d) karena wakaf termasuk ibadah sosial yang tidak harus berlaku selamanya. Adapun menurut madhhab Shafi‘i dan madhhab Hanbali bahwa wakaf yang dibatasi dengan waktu tertentu (mu’aqqat) tidak sah. Alasannya karena keabadian (mu’abbad) benda wakaf merupakan syarat wakaf, dan berwakaf itu tidak sah jika syarat-syaratnya tidak terpenuhi. Sedangkan Menurut UU No. 41 tahun 2004 tentang wakaf, bahwa jangka waktu wakaf harus ada dalam berwakaf, karena jangka waktu merupakan salah satu unsur wakaf yang harus dipenuhi ketika seseorang berwakaf. Jangka waktu yang dimaksud adalah kehendak wakaf dengan batas waktu tertentu (mu’aqqat) atau wakaf tanpa batas (mu’abbad). Jangka waktu wakaf juga harus tertuang dalam Akta Ikrar Wakaf (AIW). Secara umum madhhab fiqh dan UU No. 41 tahun 2004 tentang wakaf memiliki kesamaan mengenai jangka waktu wakaf. Terlepas dengan adanya perbedaan pendapat antar ulama madhhab sendiri. Madhhab fiqh yang memiliki kesamaan dan relevansi hukum tentang wakaf berjangka adalah madhhab Hanafi dan madhhab Maliki. Karena itu tidak dilarang menerapkan UU No. 41 tahun 2004 tentang wakaf mengenai jangka waktu wakaf, dengan bertendensi pada pendapat madhhab Hanafi dan madhhab Maliki.
Analisis Implementasi Akad Sharf Di Bank Syariah BAHRUDDIN, IBNU
Al - A'mal Vol 1 No 2 (2021): Al - A'mal Jurnal Manajemen Bisnis Syari'ah
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat IAI An-Nadwah Kuala Tungkal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dari penulisan ini adalah untuk memahami implementasi akad sharf di bank Syariah. Sharf sering dipakai untuk transaksi perdagangan internasional yang mendasari permintaan untuk berbagai kapasitas dan barang-barang yang terkait masalah pertukaran jual beli valuta asing saat ini. Penelitian ini berjenis eksplorasi menggunakan metodologi subjektif dan jenis pemeriksaan yang berbeda, hanya menggambarkan, menyimpulkan, kondisi yang berbeda, keadaan atau faktor yang berbeda. Hasil penelitian, diketahui bahwa jual beli valuta asing pada tingkat dasar sudah sesuai dengan pedoman Sharf, bahwa teknik untuk jual beli tunai dalam bank Syariah berlaku sebagaimana mestinya.
Konsep Kepemilikan Dan Hak Cipta Dalam Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam Bahruddin, Ibnu
Al - A'mal Vol 3 No 1 (2023): Al-Amal Jurnal Manajemen Bisnis Syariah
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat IAI An-Nadwah Kuala Tungkal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54459/al-amal.v3i1.509

Abstract

Harta bukanlah satu-satunya jalan guna mewujudkan kebahagiaan dalam kehidupan. Memang tidak salah, jika dikatakan bahwa kebahagiaan tidak selalu identik dengan banyaknya harta. Namun keberadaan harta sendiri telah mendapat perhatian khusus, baik secara hukun negara maupun hukum Islam. Misalnya saja Hak Cipta atas suatu karya, meskipun tidak kasat mata tetapi nyata adanya. Dengan demikian Hak Cipta termasuk bagian dari hak kekayaan yang bisa dimiliki dan dikuasai oleh seseorang yang harus mendapat perlindungan dan status hukum dengan jelas, sebagai sebuah perhargaan bagi pembuat dan penyusun suatu karya yang tentunya tidak semudah membalikkan telapak tangan.Kali ini Penulis akan menyajikan pembahasan tentang konsep harta atau kepemilikan dan konsep Hak Cipta beserta status hukum perspektif hukum positif dan hukum Islam, dengan cara menelaah literatur-literatur karya para ahli terdahulu untuk mendapatkan hasil maksimal penulis melakukan pembahasan ini fokus pada analisis konten secara literer.Hasil yang dapat dipetik oleh penulis ialah (1) Harta dalam konsep Islam adalah segala sesuatu yang disukai dan dimiliki manusia, dapat dimanfaatkan pada saat sekarang, maupun untuk keperluan di masa yang akan datang serta dapat dimanfaatkan secara syar’i, (2) Adapun UU no. 19 tahun 2002 Tentang Hak Cipta pasal 1 ayat 1, menyebutkan bahwa Hak Cipta (copyright) adalah hak eksklusif bagi pencipta, penerima atau pewaris hak, untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya dan memberikan izin untuk memperbanyak atau mengumumkan dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian segala bentuk pelanggaran terhadap hak cipta akan mendapatkan sanksi atas akibat pelanggaran tersebut, dan (3) Hak Cipta termasuk kedalam harta yang sah sesuai hukum positif maupun hukum Islam. Dalam UUHC tertuang bahwa hak cipta itu di lindungi. Sedangkan menurut pandangan Islam sebagaimana yang tertuang dalam fatwa MUI Hak Cipta merupakan harta yang juga berhak untuk dilindungi, dan pelanggaran terhadap hak cipta merupakan kezaliman dan hukumnya haram.
Konsep Maslahah Dalam Pembangunan Ekonomi Umat Bahruddin, Ibnu
Al - A'mal Vol 4 No 2 (2024): Al-Amal: Jurnal Manajemen Bisnis Syariah
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat IAI An-Nadwah Kuala Tungkal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada umumnya manusia perlu bekerja untuk memenuhi ketiga jenis kebutuhannya. Jika kebutuhan itu terpenuhi, maka terwujudlah apa yang disebut maslahah, yaitu kebahagiaan dan kepuasan. Aktifitas manusia bekerja untuk mendapatkan kebutuhannya ini disebut sebagai kegiatan atau aktifitas ekonomi. Secara umum kegiatan ekonomi ini dikelompokkan menjadi tiga kelompok, yaitu produksi (intaj), konsumsi (istihlak) dan distribusi (tauzi’). Namun tidak sedikit orang yang melakukan kegiatan ekonomi ini untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya, tanpa mempertimbangkan orang lain. Karena itu muncul permasalahan terkait pembangunan ekonomi umat yang bertujuan menciptakan kemaslahatan umum. Pertanyaannya bagaimana menurut konsep maslahah pembangunan ekonomi umat yang benar dan bagaimana kegiatan ekonomi yang baik? Melalui penelitian pustaka, dengan menggunakan metode kualitatif-deskriptif, penulis mencoba menelaah literatur terdahulu, berupa buku, dokumen dan lainnya untuk menyingkap sebuah tabir, supaya bisa mengeksplorasi konsep maslahah di dalam pembangunan ekonomi umat, termasuk kegiatan-kegiatan ekonomi secara umum. Hasil dari proses telaah penulis adalah (1) Kesejahtraan ekonomi bagi umat merupakan bagian dari tujuan syari’ah (maqashid al-syari’ah). Kesejahtraan itu minimal mampu mencukupi kebutuhan dasar pribadi dan keluarga. Hal ini adalah bukti bahwa pembangunan ekonomi umat mendapat perhatian dan tanggapan serius di dalam konsep maslahah. Karena itu, pembangunan ekonomi umat berarti berusaha mewujudkan kemaslahatan umat secara ekonomi dengan tidak mengesampingkan kemaslahatan umat kelak di akhirat, dan (2) Menurut konsep maslahah, secara umum kemaslahatan ekonomi berarti melakukan kegiatan ekonomi dengan tidak bertentangan dengan maqashid al-syari’ah, tidak bertentangan dengan al-Qur’an, tidak bertentangan dengan akal sehat serta tidak menimbulkan dlarar (bahaya/kerusakan) bagi siapapun. Kegiatan ekonomi dimaksud adalah pertama, produksi , maslahahnya yaitu ketika tidak berjalan secara ilegal, tidak memproduksi barang-barang haram, tidak melakukan manipulasi, tidak mengabaikan tanggung jawab sosial, tidak melakukan produksi untuk menumpuk dan menguasai kekayaan dan tidak melakukan diskriminasi kepada siapapun. Kedua, konsumsi; maslahahnya ketika menyelaraskan pendapatan dengan pengeluaran, pembelanjaan pada yang baik dan dibutuhkan, menghindari kebakhilan, kemewahan, kemegahan serta menghindari kemubadziran dan melampaui batas. Ketiga, distribusi; maslahahnya ketika prosesnya berjalan di atas prinsip kebebasan tanpa paksaan, keadilan/pemerataan, memadukan kepentingan individu dan kepentingan masyarakat, mengutamakan cinta kasih dan lemah lembut serta tidak ada perselisihan.