Untuk memahmi peluang dan tantangan perbankan dan lembaga keuangan syariah di Indonesia (Zakat, wakaf, bank syariah, asuransi syariah, BMT, dana pensiun syariah, pasar modal syariah, penggadaian syariah) tidak akan sempurna jika tidak melihat aspek sejarahnya terlebih dahulu, karena aspek sejarahnyalah yang menggambarkan bagaimana peluang dan tantangan perbankan dan lembaga keuangan syariah di Indonesia dari waktu kewaktu, sejak tahun 1951 sudah mulai dibuat aturan tentang wakaf dan pada tahun 1991 lahirnya Bank Muamalat Indonesia sebagai brand ekonomi syariah dan pada tahun 2008 lahirlah satu-satunya Undang-Undang sebagai hukum positif yang mengatur tentang ekonomi Islam yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, meskipun demikian secara dinamis Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) terus secara dinamis mengawal dan memeberikan fatwa lahirnya aturan-aturan normatif ekonom syariah di Indonesia, disinilah letak peran ulama dalam perkembangan ekonomi Islam di Indonesia, ditengah masyarakat muslim Indonesia yang masih menempati 88% dari seluruh populasi penduduk Indonesia dan menjadi kekuatan dasar perkembangan ekonomi Islam di Indonesia, tetapi meskipun mayoritas tantangan besarnya adalah masyarakat kita belum faham dengan baik mengenai praktek ekonomi syariah itu sendiri.
Copyrights © 2021