Pada umumnya manusia perlu bekerja untuk memenuhi ketiga jenis kebutuhannya. Jika kebutuhan itu terpenuhi, maka terwujudlah apa yang disebut maslahah, yaitu kebahagiaan dan kepuasan. Aktifitas manusia bekerja untuk mendapatkan kebutuhannya ini disebut sebagai kegiatan atau aktifitas ekonomi. Secara umum kegiatan ekonomi ini dikelompokkan menjadi tiga kelompok, yaitu produksi (intaj), konsumsi (istihlak) dan distribusi (tauzi’). Namun tidak sedikit orang yang melakukan kegiatan ekonomi ini untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya, tanpa mempertimbangkan orang lain. Karena itu muncul permasalahan terkait pembangunan ekonomi umat yang bertujuan menciptakan kemaslahatan umum. Pertanyaannya bagaimana menurut konsep maslahah pembangunan ekonomi umat yang benar dan bagaimana kegiatan ekonomi yang baik? Melalui penelitian pustaka, dengan menggunakan metode kualitatif-deskriptif, penulis mencoba menelaah literatur terdahulu, berupa buku, dokumen dan lainnya untuk menyingkap sebuah tabir, supaya bisa mengeksplorasi konsep maslahah di dalam pembangunan ekonomi umat, termasuk kegiatan-kegiatan ekonomi secara umum. Hasil dari proses telaah penulis adalah (1) Kesejahtraan ekonomi bagi umat merupakan bagian dari tujuan syari’ah (maqashid al-syari’ah). Kesejahtraan itu minimal mampu mencukupi kebutuhan dasar pribadi dan keluarga. Hal ini adalah bukti bahwa pembangunan ekonomi umat mendapat perhatian dan tanggapan serius di dalam konsep maslahah. Karena itu, pembangunan ekonomi umat berarti berusaha mewujudkan kemaslahatan umat secara ekonomi dengan tidak mengesampingkan kemaslahatan umat kelak di akhirat, dan (2) Menurut konsep maslahah, secara umum kemaslahatan ekonomi berarti melakukan kegiatan ekonomi dengan tidak bertentangan dengan maqashid al-syari’ah, tidak bertentangan dengan al-Qur’an, tidak bertentangan dengan akal sehat serta tidak menimbulkan dlarar (bahaya/kerusakan) bagi siapapun. Kegiatan ekonomi dimaksud adalah pertama, produksi , maslahahnya yaitu ketika tidak berjalan secara ilegal, tidak memproduksi barang-barang haram, tidak melakukan manipulasi, tidak mengabaikan tanggung jawab sosial, tidak melakukan produksi untuk menumpuk dan menguasai kekayaan dan tidak melakukan diskriminasi kepada siapapun. Kedua, konsumsi; maslahahnya ketika menyelaraskan pendapatan dengan pengeluaran, pembelanjaan pada yang baik dan dibutuhkan, menghindari kebakhilan, kemewahan, kemegahan serta menghindari kemubadziran dan melampaui batas. Ketiga, distribusi; maslahahnya ketika prosesnya berjalan di atas prinsip kebebasan tanpa paksaan, keadilan/pemerataan, memadukan kepentingan individu dan kepentingan masyarakat, mengutamakan cinta kasih dan lemah lembut serta tidak ada perselisihan.
Copyrights © 2024