This study aims to analyze the status and validity of the situation drawings issued by the Ministry of Home Affairs, Directorate General of Agrarian Affairs, and examine their strength as evidence in proving land rights. The method used is normative-empirical legal research with a statutory, case, and conceptual approach, using a case study of Decision No. 12/G/2024/PTUN.PLG. The results of the study indicate that situation drawings have an important role as administrative evidence in land cases, especially for land that does not yet have a measurement letter or certificate. In this case, the 1984 situation drawing was proven to be able to reveal procedural flaws in the issuance of certificates by the Land Office. The conclusion of this study confirms that legally issued and administratively verified situation drawings have sufficient evidentiary strength in explaining the boundaries, location, and control of land. Although not the main evidence, situation drawings have strategic value in resolving land disputes and emphasize the importance of procedural compliance in the land registration system in Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan dan keabsahan gambar situasi yang diterbitkan oleh Departemen Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Agraria, serta menelaah kekuatannya sebagai alat bukti dalam pembuktian hak atas tanah. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual, menggunakan studi kasus pada Putusan No. 12/G/2024/PTUN.PLG. Hasil penelitian menunjukkan bahwa gambar situasi memiliki peran penting sebagai alat bukti administratif dalam perkara pertanahan, terutama untuk tanah yang belum memiliki surat ukur atau sertipikat. Dalam perkara tersebut, gambar situasi tahun 1984 terbukti mampu mengungkap cacat prosedur penerbitan sertipikat oleh Kantor Pertanahan. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa gambar situasi yang diterbitkan secara sah dan diverifikasi secara administratif memiliki kekuatan pembuktian yang cukup dalam menjelaskan batas, lokasi, dan penguasaan tanah. Meskipun bukan bukti utama, gambar situasi memiliki nilai strategis dalam penyelesaian sengketa pertanahan dan menegaskan pentingnya kepatuhan prosedural dalam sistem pendaftaran tanah di Indonesia.
Copyrights © 2025