Pro Justicia: Jurnal Hukum dan Sosial
Vol. 1 No. 1 (2021)

Pembatalan Perkawinan karena Adanya Pemalsuan Identitas Ditinjau dari Putusan No.74/Pdt.G/2020/PA.Po

Ma'ruf, Syaiful (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2021

Abstract

Perkawinan di Indonesia diatur dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang No.1 tahun 1974. Kemudian bagi orang yang beragama Islam berlaku juga Instruksi Presiden No.1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam sebagai pelengkap dari UndangUndang No.1 Tahun 1974. Dalam kasus ini Pernikahan antara Termohon I dengan Termohon II dilaksankan pada tanggal 24 Desember 2019 yang dicatat oleh pegawai pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponroogo dengan kutipan Akta Nikah Nomor 0545/023/XII/2019. Setelah pernikahan tersebut Termohon I dan Termohon II tinggal dirumah orang tua Termohon I. Ditengah rumah tangganya, Kepala Desa Termohon I memberikan informasi kepada Kepaka KUA Ngrayun bahwa Termohon I ternyata masih berstatus kawin dengan istri pertamanya yang tercatat pernikahannya di KUA Ngrayun tertuang pada Akta Nikah Nomor 0128/057/III/2013 tertanggal 27 Maret 2013 dan masih terikat sah belum pernah dilaksanakan perceraian. Dengan adanya pemalsuan data tersebut pernikahan antara Termonon I Dan Termohon II dalam hukum tidak sah karna terjadi pemalsuan data. Dari penjabaran data diatas pihak KUA mengajukan perkara kepada Pengadilan Agama Ponorogo yang tertuang dalam Putusan perkara Nomor 74/Pdt.G/2020/Pa.Po tentang pembatalan perkawinan antara pemohon I dan pemohon II, dimana dalam perkara tersebut diuraikan tentang pembatalan perkawinan karena adanya pemalsuan identitas pada waktu berlangsungnya perkawinan, dalam undang-undang perkawinan yaitu Pasal 24, 27 ayat 1 dan 2 menjelaskan bahwa barang siapa karna perkawinan masih terikat dirinya dengan salah satu dari kedua belah pihak dan atas dasar masih adanya perkawinan dapat mengajukan pembatalan perkawinan, seorang suami atau istri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila perkainan dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum, seorang suami atau istri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi salah sangka mengenai diri suami atau istri. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif, yang dimaksud penelitian kualitatif adalah prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata atau lisan dari orangorang dan perilaku yang diamati. Berdasarkan perumusan masalah dan tujuan penelitian, maka metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis. Secara yuridis berarti penelitian ini bisa mencakup penelitian terhadap azas-azas hukum, sistematika hukum, taraf sinkronisasi hukum, sejarah hukum, dan perbandingan hukum. Lokasi penelitian di Pengadilan Agama ponorogo. Data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Data yang diperoleh baik dari kepustakaan maupun dari wawancara akan dianalisis dengan menggunakan metode analisa kualitatif, suatu tata cara penelitian yang menghasilkan data deskriptif analitis. Hasil penelitian ditemukan bahwa Majelis hakim Pengadilan Agama Ponorogo tentang Pembatalan Nikah dengan nomor putusan Nomor 74/Pdt.G/2020/Pa.Po di terima dan di setujui oleh hakim, dengan putusan tersebut pernikahan antara Termohon I Dan Termohon Ii batal secara hukum.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

projus

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Pro Justicia: Jurnal Hukum dan Sosial dalah jurnal terbitan prodi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah Institut Agama Islam Riyadlotul Mujahidin Ngabar (IAIRM) Ponorogo yang memiliki fokus dan scope pembahasan mengenai isu-isu hukum dan sosial gender yang ada di masyarakat. jurnal ini terbit ...