Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Analisis Pendapatan Masyarakat di Madiun dalam Mencukupi Kebutuhan ( Utilitas ) Ma'ruf, Syaiful
Social Science Academic Vol. 1 No. 1 (2023)
Publisher : Institut Agama Islam Sunan Giri Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37680/ssa.v1i1.3317

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pendapatan masyarakat dalam mencukupi kebutuhan (utilitas). Penelitian ini digunakan sebagai sarana yang dilakukan untuk mengetahui tingkat kecukupan kebutuhan (utilitas) masyarakat melalui pendapatan yang mereka peroleh. Jenis metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian Kualitatif. Penelitian kualitatif merupakan penelitian yang menghasilkan dan mengolah data yang sifatnya deskriptif, seperti transkripsi wawancara, catatan lapangan, gambar, foto, dan lain sebagainya. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Pendapatan sangat penting dalam mencukupi kebutuhan masyarakat. Pendapatan juga mempengaruhi tingkat kepuasan seseorang dalam kegiatan konsumsinya. Semakin tinggi pendapatan, semakin banyak barang dan jasa yang dapat dikonsumsi, dan semakin tinggi tingkat kepuasan yang diperoleh. Kebutuhan masyarakat dapat dibagi menjadi tiga jenis berdasarkan tingkat kepentingannya, yaitu primer, sekunder, dan tersier. Kebutuhan primer adalah kebutuhan yang harus dipenuhi untuk mempertahankan hidup. Kebutuhan sekunder adalah kebutuhan yang berhubungan dengan upaya menambah kebahagiaan hidup. Kebutuhan tersier adalah kebutuhan yang dipenuhi untuk meningkatkan status sosial atau kepuasan pribadi.
Pembatalan Perkawinan karena Adanya Pemalsuan Identitas Ditinjau dari Putusan No.74/Pdt.G/2020/PA.Po Ma'ruf, Syaiful
Pro Justicia: Jurnal Hukum dan Sosial Vol. 1 No. 1 (2021)
Publisher : Institut Agama Islam Riyadlotul Mujahidin Ngabar (IAIRM) Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55380/projus.v1i1.126

Abstract

Perkawinan di Indonesia diatur dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang No.1 tahun 1974. Kemudian bagi orang yang beragama Islam berlaku juga Instruksi Presiden No.1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam sebagai pelengkap dari UndangUndang No.1 Tahun 1974. Dalam kasus ini Pernikahan antara Termohon I dengan Termohon II dilaksankan pada tanggal 24 Desember 2019 yang dicatat oleh pegawai pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponroogo dengan kutipan Akta Nikah Nomor 0545/023/XII/2019. Setelah pernikahan tersebut Termohon I dan Termohon II tinggal dirumah orang tua Termohon I. Ditengah rumah tangganya, Kepala Desa Termohon I memberikan informasi kepada Kepaka KUA Ngrayun bahwa Termohon I ternyata masih berstatus kawin dengan istri pertamanya yang tercatat pernikahannya di KUA Ngrayun tertuang pada Akta Nikah Nomor 0128/057/III/2013 tertanggal 27 Maret 2013 dan masih terikat sah belum pernah dilaksanakan perceraian. Dengan adanya pemalsuan data tersebut pernikahan antara Termonon I Dan Termohon II dalam hukum tidak sah karna terjadi pemalsuan data. Dari penjabaran data diatas pihak KUA mengajukan perkara kepada Pengadilan Agama Ponorogo yang tertuang dalam Putusan perkara Nomor 74/Pdt.G/2020/Pa.Po tentang pembatalan perkawinan antara pemohon I dan pemohon II, dimana dalam perkara tersebut diuraikan tentang pembatalan perkawinan karena adanya pemalsuan identitas pada waktu berlangsungnya perkawinan, dalam undang-undang perkawinan yaitu Pasal 24, 27 ayat 1 dan 2 menjelaskan bahwa barang siapa karna perkawinan masih terikat dirinya dengan salah satu dari kedua belah pihak dan atas dasar masih adanya perkawinan dapat mengajukan pembatalan perkawinan, seorang suami atau istri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila perkainan dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum, seorang suami atau istri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi salah sangka mengenai diri suami atau istri. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif, yang dimaksud penelitian kualitatif adalah prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata atau lisan dari orangorang dan perilaku yang diamati. Berdasarkan perumusan masalah dan tujuan penelitian, maka metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis. Secara yuridis berarti penelitian ini bisa mencakup penelitian terhadap azas-azas hukum, sistematika hukum, taraf sinkronisasi hukum, sejarah hukum, dan perbandingan hukum. Lokasi penelitian di Pengadilan Agama ponorogo. Data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Data yang diperoleh baik dari kepustakaan maupun dari wawancara akan dianalisis dengan menggunakan metode analisa kualitatif, suatu tata cara penelitian yang menghasilkan data deskriptif analitis. Hasil penelitian ditemukan bahwa Majelis hakim Pengadilan Agama Ponorogo tentang Pembatalan Nikah dengan nomor putusan Nomor 74/Pdt.G/2020/Pa.Po di terima dan di setujui oleh hakim, dengan putusan tersebut pernikahan antara Termohon I Dan Termohon Ii batal secara hukum.