Salah satu kejadian dari masyarakat Indonesia yang multikultural, mengakibatkan perkawinan beda agama terjadi dan bukan merupakan hal yang baru yang telah berlangsung lama di kalangan masyarakat. Kurangnya ketegasan pengaturan perkawinan beda agama dalam UU Perkawinan menjadi salah satu penyebab terjadinya perkawinan tersebut sehingga menimbulkan dampak diskriminasi kepada pasangan beda agama di Indonesia. Selain itu kerumitan birokrasi administrasi serta penolakan pencatatan dalam upaya mengesahkan perkawinan menjadi dampak selanjutnya baik bagi pelaku maupun keturunannya. Sehingga penelitian ini bertujuan untuk mengkaji keabsahan dan dampak menurut hukum Islam dan undang-undang perkawinan di Indonesia. Metode yang digunakan adalah kualitatif, dengan pendekatan komparatif. Secara regulatif, pernikahan beda agama di Indonesia tidak memiliki kekuatan hukum, sebab Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam sebagai hukum positif telah melarang nikah beda agama. Dari berbagai pemahaman maka di perlukan amandemen UU perkawinan sebagai bentuk aturan hukum yang jelas dan tegas dengan mempertimbangkan keadilan, etika dan hak asasi manusia.
Copyrights © 2022