Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Keabsahan dan Dampak Perkawinan Beda Agama (Menurut Undang-Undang Perkawinan dan Hukum Islam Di Indonesia) Mahasin, Ashwab
Pro Justicia: Jurnal Hukum dan Sosial Vol. 2 No. 1 (2022)
Publisher : Institut Agama Islam Riyadlotul Mujahidin Ngabar (IAIRM) Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55380/projus.v2i1.260

Abstract

Salah satu kejadian dari masyarakat Indonesia yang multikultural, mengakibatkan perkawinan beda agama terjadi dan bukan merupakan hal yang baru yang telah berlangsung lama di kalangan masyarakat. Kurangnya ketegasan pengaturan perkawinan beda agama dalam UU Perkawinan menjadi salah satu penyebab terjadinya perkawinan tersebut sehingga menimbulkan dampak diskriminasi kepada pasangan beda agama di Indonesia. Selain itu kerumitan birokrasi administrasi serta penolakan pencatatan dalam upaya mengesahkan perkawinan menjadi dampak selanjutnya baik bagi pelaku maupun keturunannya. Sehingga penelitian ini bertujuan untuk mengkaji keabsahan dan dampak menurut hukum Islam dan undang-undang perkawinan di Indonesia. Metode yang digunakan adalah kualitatif, dengan pendekatan komparatif. Secara regulatif, pernikahan beda agama di Indonesia tidak memiliki kekuatan hukum, sebab Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam sebagai hukum positif telah melarang nikah beda agama. Dari berbagai pemahaman maka di perlukan amandemen UU perkawinan sebagai bentuk aturan hukum yang jelas dan tegas dengan mempertimbangkan keadilan, etika dan hak asasi manusia.
Dampak Perceraian Bagi Anak Dalam Mencapai SDGs Di Indonesia Salsabila, Miyah; Mahasin, Ashwab
Pro Justicia: Jurnal Hukum dan Sosial Vol. 3 No. 1 (2023)
Publisher : Institut Agama Islam Riyadlotul Mujahidin Ngabar (IAIRM) Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55380/projus.v3i1.493

Abstract

Salah satu alasan masih banyaknya kasus cerai gugat dari pihak istri dan cerai talak dari pihak suami dilatar belakangi adanya perselisihan dan pertengkaran antara keduanya, alasan lain juga dikarenakan oleh perekonomian dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Saat ini banyak sekali perceraian dikarenakan adanya pihak ketiga dalam rumah tangga. Perceraian yang dilakukan oleh orang tua bukan hanya berdampak kepada mereka saja, tetapi pada psikologis anak, dimana anak yang tumbuh dari pencarian orang tua memiliki kondisi mental yang tidak stabil. Maka Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana dampak perceraian orang tua terhadap psikologis anak. Bertitik dari uraian di atas,maka dapat di rumuskan hal-hal sebagai berikut: Apa dampak perceraian orang tua bagi anak? dan apa yang harus dilakukan orang tua sebelum bercerai? Penelitian ini mengunakan metode penelitian kualitatif (Library research). Sesuai uraian di atas, maka penulis dapat menarik kesimpulan dari rumusan masalah, sebagai berikut: Perceraian orang tua akan memberi dampak terhadap kondisi psikologis anak. Berbagai penelitian menyebutkan bahwa pada umumnya perceraian akan membawah resiko yang besar pada anak, baik dari sisi psikologi, kesehatan maupun akademik. Hal ini hanya menyebabkan terhambatnya upaya berkelanjutan dalam SDGs di Indonesia, sebagaimana SDGs yang tidak menginginkan seorangpun tertinggal dalam pencapaian nya. Maka adapun hal yang harus dilakukan orang tua sebelum perceraian terjadiantara lain: (a) Segera memberi tahu anak bahwa akan terjadi perubahan dalam hidupnya. (b) Sebelum berpisah ajaklah anak untuk melihat tempat tinggal yang baru. (c) Jelaskan kepada anak tentang perceraian tersebut. (d) Berilah alasan bahwa perceraian yang terjadi bukanlah salah si anak. (e) Tidak menempatkan anak di tengah - tengah konflik yang sedang terjadi. (f) Tidak menjadikan anak sebagai senjata untuk menekan pihak lain demi membela dan mempertahankan ego diri sendiri.
Poligami dalam Perspektif Hukum Islam: Prinsip, Syarat, dan Keadilan mahasin, ashwab
Pro Justicia: Jurnal Hukum dan Sosial Vol. 4 No. 1 (2024)
Publisher : Institut Agama Islam Riyadlotul Mujahidin Ngabar (IAIRM) Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55380/projus.v4i1.808

Abstract

Poligami dalam Islam dan hukum undang-undang memunculkan berbagai pandangan dan kontroversi terkait dengan keabsahan, syarat-syarat, serta dampak sosial dan psikologisnya. Meskipun diizinkan dengan syarat yang jelas, praktik poligami sering kali menimbulkan perdebatan tentang keadilan, keberlanjutan perkawinan, dan kesejahteraan individu yang terlibat. Pemehaman ini bertujuan untuk menyelidiki hukum dan praktek poligami dalam Islam dan undang-undang, dengan fokus pada pemahaman hukumnya, syarat-syarat yang harus dipenuhi, serta implikasi sosial dan psikologisnya. Tujuan lainnya adalah untuk menyoroti pendekatan yang seimbang dan holistik terhadap fenomena ini, mengintegrasikan aspek-aspek hukum, sosial, dan kemanusiaan. Penelitian ini menggunakan metode analisis literatur dari berbagai sumber yang relevan, termasuk naskah agama Islam, pandangan ulama, serta perspektif dari studi hukum dan sosiologi. Pendekatan holistik digunakan untuk memahami konteks sosial, nilai-nilai kemanusiaan, dan keadilan gender dalam konteks poligami. Dari penelitian ini diitemukan bahwa poligami dalam Islam diperbolehkan dengan syarat adil terhadap istri-istri yang terlibat dan memenuhi kebutuhan mereka secara proporsional. Namun, praktik ini dapat menimbulkan tantangan dalam menjaga keadilan emosional dan psikologis di antara istri-istri tersebut. Selain itu, poligami juga memiliki potensi untuk menjadi respons sosial terhadap krisis perkawinan atau masalah keturunan yang kompleks. Poligami bukan hanya masalah hukum, tetapi juga merupakan respons terhadap kebutuhan sosial dan individu dalam konteks tertentu. Penerapan yang tepat dari hukum poligami membutuhkan keseimbangan antara keadilan, kesejahteraan psikologis, dan responsibilitas sosial. Dengan demikian, pemahaman yang holistik dan implementasi yang tepat dari prinsip-prinsip ini penting untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil memperhatikan kesejahteraan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.