Poligami dalam Islam dan hukum undang-undang memunculkan berbagai pandangan dan kontroversi terkait dengan keabsahan, syarat-syarat, serta dampak sosial dan psikologisnya. Meskipun diizinkan dengan syarat yang jelas, praktik poligami sering kali menimbulkan perdebatan tentang keadilan, keberlanjutan perkawinan, dan kesejahteraan individu yang terlibat. Pemehaman ini bertujuan untuk menyelidiki hukum dan praktek poligami dalam Islam dan undang-undang, dengan fokus pada pemahaman hukumnya, syarat-syarat yang harus dipenuhi, serta implikasi sosial dan psikologisnya. Tujuan lainnya adalah untuk menyoroti pendekatan yang seimbang dan holistik terhadap fenomena ini, mengintegrasikan aspek-aspek hukum, sosial, dan kemanusiaan. Penelitian ini menggunakan metode analisis literatur dari berbagai sumber yang relevan, termasuk naskah agama Islam, pandangan ulama, serta perspektif dari studi hukum dan sosiologi. Pendekatan holistik digunakan untuk memahami konteks sosial, nilai-nilai kemanusiaan, dan keadilan gender dalam konteks poligami. Dari penelitian ini diitemukan bahwa poligami dalam Islam diperbolehkan dengan syarat adil terhadap istri-istri yang terlibat dan memenuhi kebutuhan mereka secara proporsional. Namun, praktik ini dapat menimbulkan tantangan dalam menjaga keadilan emosional dan psikologis di antara istri-istri tersebut. Selain itu, poligami juga memiliki potensi untuk menjadi respons sosial terhadap krisis perkawinan atau masalah keturunan yang kompleks. Poligami bukan hanya masalah hukum, tetapi juga merupakan respons terhadap kebutuhan sosial dan individu dalam konteks tertentu. Penerapan yang tepat dari hukum poligami membutuhkan keseimbangan antara keadilan, kesejahteraan psikologis, dan responsibilitas sosial. Dengan demikian, pemahaman yang holistik dan implementasi yang tepat dari prinsip-prinsip ini penting untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil memperhatikan kesejahteraan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.