Permohonan pencatatan nikah beda agama di Kantor Pencatatan Sipil Kota Surabaya yang ditolak kemudian mengajukan permohonan sidang ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk memperoleh legalitas perkawinannya. Perkara tersebut baru saja ditetapkan dengan nomor 916/Pdt.p/2022/PN.Sby pada tanggal 26 April 2022 lalu dengan penetapan tersebut secara umum memberikan pelegalalan pasangan beda agama tersebut dan memerintahkan Kantor Pencatatan Sipil mencatat perkawinannya. Menilik permasalahan tersebut penulis berusaha untuk mengkaji dan menganalisis lebih dalam tentang tinjauan maqhasid Syariah terhadap perkawinan beda agama dengan menganalisis Pertimbangan Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya No. 916/Pdt.p/2022/PN.Sby dalam Artikel ini. Pembahasan dan analisis pada artikel ini nantinya menggunakan pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif adalah penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder. Berdasarkan analisis Penulis didapatkan hasil bahwa pertimbangan-pertimbangan hakim dan juga penetapan hakim terkait perkawinan beda Agama menurut maqhasid Syariah memiliki banyak sekali mudarat daripada manfaatnya. Hal ini dapat dilihat dari dari konsep pemiliharan agama hingga konsep pemiliharaan harta pada analisis penulis yang menyatakan bahwa mudarat lebih besar daripada manfaat yang akan diperoleh dengan adanya perkawinan beda agama tersebut.
Copyrights © 2022