Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) mengategorikan marital rape sebagai salah satu varian tindak kejahatan kekerasan dalam rumah tangga. Namun dalam tataran tertentu, marital rape masih dinilai sebagai tindakan wajar dan tak jarang dilegitimasi dengan dalil-dalil agama. Perbedaan persepsi ini telah menimbulkan kontradiksi antara hukum positif yang berlaku dengan hukum Islam yang dipahami masyarakat. Secara komparatif, tulisan ini berusaha menemukan perpektif hukum Islam dalam memandang persoalan marital rape dengan cara menghimpun sebanyak mungkin ayat Alqurān dan hadis serta argumen-argumen di sekitarnya, dan menganalisisnya dalam konteks Fikih klasik. Di akhir penelitian ditemukan bahwa marital rape merupakan sesuatu yang bertentangan dengan syariat Islam. Oleh karena itu dapat dijadikan sebagai alasan perceraian.
Copyrights © 2022