Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menjelaskan bahwa mengenai usia perkawinan, calon pengantin pria dan pengantin harus berusia 19 tahun. Dispensasi perkawinan diberikan oleh Pengadilan Agama untuk calon pengantin yang masih di bawah umur dan didaftarkan oleh orang tua calon pengantin. Pernikahan dini memiliki banyak efek buruk. Penelitian yang dilakukan oleh Plan Indonesia mengungkapkan bahwa pernikahan dini berdampak buruk pada masa depan perempuan, karena menikah dengan anak muda membatasi mobilitas mereka dan menghilangkan kesempatan mereka untuk terlibat dalam berbagai kegiatan yang sesuai dengan usia mereka. Pernikahan muda sering menghadapi risiko perceraian yang lebih tinggi. Perceraian adalah puncak dari penyesuaian perkawinan yang tidak memadai dan biasanya terjadi ketika kedua pasangan tidak dapat mencapai solusi yang memuaskan untuk masalah mereka, yang pada akhirnya mengarah pada perceraian. Menurut data BPS, pada tahun 2022 di Jawa Timur akan ada 102.065 kasus perceraian dan pada tahun 2023 akan ada 88.213 kasus perceraian. Tidak dapat dipungkiri bahwa Kabupaten Ponorogo juga memiliki tingkat perceraian yang tinggi. Terbukti pada tahun 2022 akan ada 1982 kasus perceraian. Namun, dengan dua kekhawatiran ini, penelitian sebelumnya telah berfokus pada masing-masing masalah ini secara terpisah. Bahkan, sudah banyak penelitian di daerah lain yang menunjukkan hubungan antara kedua masalah ini. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui prevalensi dan karakteristik kasus perceraian pada kasus pernikahan dini di Kabupaten Ponorogo pada tahun 2019-2023. Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif dengan menggunakan analisis korelasi dan deskripsi analitik, berdasarkan data gugatan di Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama Ponorogo.
Copyrights © 2024