Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Dukungan Sosial Bagi Pemohon Dispensasi Nikah Di Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama Ponorogo (Perspektif Konstruksi Sosial) Khoironi Lutfi, Lala
Pro Justicia: Jurnal Hukum dan Sosial Vol. 2 No. 2 (2022)
Publisher : Institut Agama Islam Riyadlotul Mujahidin Ngabar (IAIRM) Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55380/projus.v2i2.362

Abstract

Di tengah merebaknya kasus pernikahan dini, tak dipungkiri dukungan sosial menjadi aspek yang melekat pada fenomena ini. Keberadaan dukungan sosial menjadikan para pemohon dispensasi nikah dapat memahami dan merekonstruksi dukungan sosial yang diperoleh dari sumber dukungan. Dalam konteks positif dukungan sosial sangat penting untuk membentuk nilai luhur di masyarakat. Akan tetapi, pada konteks pernikahan dini dukungan sosial dapat menjadi alasan kuat seorang remaja berani mengambil tindakan tersebut, walaupun terdapat pergolakan batin hebat pada dirinya. Pergolakan batin ini seringkali tercermin dari perilaku pelaku pernikahan dini saat melakukan pendaftaran dispensasi nikah (tahap awal pernikahan di bawah umur). Jenis penelitian yang dilakukan dalam menyusun penelitian ini adalah penelitian lapangan, dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan menggunakan sampel 7 orang. Teori yang digunakan adalah teori tentang dukungan sosial dan konstruksi sosial. Hasil dari penelitian ini adalah:1) Dukungan sosial yang diterima para pemohon dalam bentuk dukungan emosional dan penghargaan berasal dari para keluarga, tetangga dan perangkat desa, dukungan instrumental berupa pemberian fasilitas yang dibutuhkan atau dalam bentuk materi, dukungan informatif berbentuk nasihat, petunjuk serta saran mengenai dispensasi nikah dan hal-hal terkait yang berasal dari perangkat desa (modin), 2) Proses dalam merekonstruksi makna dukungan sosial dimulai dari proses eksternalisasi yang terjadi ketika para pemohon mengetahui sidang dispensasi nikah di Pengadilan Agama, objektivasi ketika pemohon dispensasi nikah memikirkan dan mempertimbangkan pendaftaran dispensasi nikah, serta internalisasi terjadi ketika pemohon dispensasi nikah akhirnya memutuskan untuk mendaftar dispensasi nikah.
Prevalensi dan Karakteristik Kasus Perceraian pada Pernikahan Dini di Kabupaten Ponorogo Tahun 2019-2023 Khoironi Lutfi, Lala
Pro Justicia: Jurnal Hukum dan Sosial Vol. 4 No. 02 (2024)
Publisher : Institut Agama Islam Riyadlotul Mujahidin Ngabar (IAIRM) Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55380/projus.v4i02.996

Abstract

Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menjelaskan bahwa mengenai usia perkawinan, calon pengantin pria dan pengantin harus berusia 19 tahun. Dispensasi perkawinan diberikan oleh Pengadilan Agama untuk calon pengantin yang masih di bawah umur dan didaftarkan oleh orang tua calon pengantin. Pernikahan dini memiliki banyak efek buruk. Penelitian yang dilakukan oleh Plan Indonesia mengungkapkan bahwa pernikahan dini berdampak buruk pada masa depan perempuan, karena menikah dengan anak muda membatasi mobilitas mereka dan menghilangkan kesempatan mereka untuk terlibat dalam berbagai kegiatan yang sesuai dengan usia mereka. Pernikahan muda sering menghadapi risiko perceraian yang lebih tinggi. Perceraian adalah puncak dari penyesuaian perkawinan yang tidak memadai dan biasanya terjadi ketika kedua pasangan tidak dapat mencapai solusi yang memuaskan untuk masalah mereka, yang pada akhirnya mengarah pada perceraian. Menurut data BPS, pada tahun 2022 di Jawa Timur akan ada 102.065 kasus perceraian dan pada tahun 2023 akan ada 88.213 kasus perceraian. Tidak dapat dipungkiri bahwa Kabupaten Ponorogo juga memiliki tingkat perceraian yang tinggi. Terbukti pada tahun 2022 akan ada 1982 kasus perceraian. Namun, dengan dua kekhawatiran ini, penelitian sebelumnya telah berfokus pada masing-masing masalah ini secara terpisah. Bahkan, sudah banyak penelitian di daerah lain yang menunjukkan hubungan antara kedua masalah ini. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui prevalensi dan karakteristik kasus perceraian pada kasus pernikahan dini di Kabupaten Ponorogo pada tahun 2019-2023. Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif dengan menggunakan analisis korelasi dan deskripsi analitik, berdasarkan data gugatan di Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama Ponorogo.