Artikel ini mengkaji praktik poligami dalam masyarakat patriarkal, di mana laki-laki sering memiliki lebih dari satu istri. Meskipun poligami diperbolehkan dalam Islam dengan syarat keadilan, praktik ini seringkali menguntungkan laki-laki dan memperburuk ketimpangan gender. Dalam keluarga poligami, perempuan sering berada dalam posisi subordinat, yang menyebabkan ketidakadilan dan ketidakseimbangan hak antara laki-laki dan perempuan. Ketimpangan ini sangat terlihat di Indonesia, di mana poligami diatur dalam Undang-Undang Perkawinan, namun perdebatan mengenai dampaknya terhadap hak asasi manusia, khususnya hak perempuan, tetap berlangsung. Meskipun ada aturan hukum, praktik poligami sering mengakibatkan kerugian sosial dan ekonomi bagi perempuan, memperburuk marginalisasi mereka. Artikel ini mengajukan perlunya reformasi hukum dan perubahan sosial untuk mengurangi praktik poligami serta mendorong kesetaraan gender dalam perkawinan. Dengan mengatasi isu-isu ini, diharapkan Indonesia dapat bergerak menuju penghormatan yang lebih besar terhadap hak asasi manusia dan kesetaraan, serta menawarkan pendekatan yang lebih adil dalam struktur perkawinan dan keluarga. Reformasi hukum yang melindungi hak perempuan dalam konteks poligami sangat penting untuk mencapai masyarakat yang seimbang dan adil.
Copyrights © 2025