Pernikahan usia anak atau pernikahan dini masih menjadi masalah serius di Indonesia. Santri sebagai generasi pada kelompok umur tersebut perlu memiliki pengetahuan yang komprehensif terkait penyebab dan akibat pernikahan usia anak sebagai upaya preventif. Kegiatan pengabdian ini penting dilakukan dengan tujuan mengubah persepsi santri terhadap penyebab dan dampak dari pernikahan usia anak atau pernikahan dini tersebut. Kegiatan pengabdian ini dilakukan dengan metode sosialisasi dan bertempat di LKSA Al-Ikhlas Ponorogo. Dengan menghadirkan pemateri founder of EM LAW Office. Kegiatan pengabdian masyarakat ini diikuti dosen dan mahasantri HKI Fakultas Syariah IAIRM Ngabar Ponorogo. Dalam kesempatannya pemateri menyampaikan pemahaman tentang dispensasi nikah serta dampak yang ditimbulkan dari pernikahan dini. Dari pemaparan dan penyampaian materi menunjukkan bahwa sebelum sosialisasi dilakukan, masih terdapat santri yang memiliki persepsi positif dan persepsi relatif terhadap dampak pernikahan dini. Selain itu, mereka juga tidak mampu menyebutkan beberapa faktor penyebab dan dampak dari pernikahan usia anak ini. Setelah dilakukan sosialisasi, persepsi dan pemahaman mereka terhadap pernikahan dini berubah. Mereka meyakini pernikahan dini akan membawa kerugian dalam hal psikologis, biologis dan aspek kehidupan sosial. Mereka juga mampu menyebutkan berbagai faktor penyebab dan dampak dari pernikahan usia anak ini seperti dampak psikologis, biologis, budaya, sosial, ekonomi dan pendidikan. Hal ini menjukkan bahwa setelah diadakan sosialisasi, persepsi dan pemahaman santri berubah.
Copyrights © 2022