Dalam kehidupan berumah tangga tidak jarang terjadi permasalahan antara pasangan suami dan istri. Permasalahan keluarga yang terjadi di Kecamatan Siman Kabupaten Ponorogo adalah mengenai istri yang ingin mengajukan fasakh pernikahan terhadap suaminya.Adapun penyebab terjadinya permasalahan tersebut karena faktor pertengkaran, KDRT, perselingkuhan dan ekonomi. Permasalahan yang tidak dapat terselesaikan akan berdampak pada perceraian. Dari tahun 2016-2019 cerai gugat (Fasakh) terus meningkat.Untuk menghindari terjadinya perceraian, diperlukan penyelesaian dari permasalahan tersebut. Konseling keluarga merupakan salah satu teknik yang dibutuhkan dalam penyelesaian permasalahan keluarga. Salah satu tugas penyuluh di KUA adalah menyelesaikan permasalahan keluarga yang terjadi. Maka dari itu penulis tertarik untuk melakukan penelitian tentang penyebab terjadinya fasakh pernikahan dan upaya pencegahan dalam perspektif bimbingan konseling keluarga (studi kasus di Kantor Urusan Agama Kecamatan Siman Kabupaten Ponorogo).
Copyrights © 2022