UU RI nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mensyaratkan guru harus memenuhi kualifikasi akademik, memiliki kompetensi kepribadian, pedagogik, sosial, profesional, dan bersertifikat. Syarat tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri PAN-RB nomor 16 tahun 2009 bahwa guru profesional harus melaksanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Dalam tulisan ini dideskripsikan upaya menggiatkan guru MAN 2 Ponorogo dalam membuat karya tulis. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan populasi 86 guru MAN 2 Ponorogo dan sampel 30 guru untuk diobservasi dan diwawancara. Berdasarkan hasil dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa secara umum PKB melalui karya tulis pada guru MAN 2 Ponorogo masih kurang dan perlu mendapat bimbingan yang lebih agar dapat menghasilkan karya tulis ilmiah; Upaya mandiri penulis dapat menumbuhkan kebiasaan menulis dan menggiatkan budaya membaca serta menghasilkan karya buku antologi ber-ISBN para guru MAN 2 Ponorogo. Saran penulis hendaknya madrasah mengadakan pelatihan dan workshop secara berkala, menerapkan reward dan punishment bagi guru, dan memantau pelaksanaan MGMP. Guru hendaknya memperbanyak pelatihan atau workshop, memotivasi diri untuk menulis karya ilmiah, dan menguasai cara mengoperasikan computer.
Copyrights © 2022