Muzara’ah adalah bentuk kerjasama dalam bidang pertanian antara pemilik lahan dengan petani penggarap. Yang mana pemilik lahan menyediakan lahan untuk digarap dan petani/penggarap berkewajiban untuk mengelola dan merawat lahan tersebut dengan sistem bagi hasil yang disepakati bersama. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Konsep Muzara’ah dalam sistem pengelolaan kebun karet di Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru, Implementasi konsep Muzara’ah terhadap pengelolaan kebun karet di Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru menurut Ekonomi Islam dan bagaimana Muzara’ah menjadi solusi dalam peningkatan ekonomi umat di Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. In forman dalam penelitian ini adalah para pemilik lahan karet dan para petani/pengelola kebun karet di kecamatan Rumbai Pesisir. Adapun teknik pengumpulan data yang dilakukan yaitu melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Berdasarkan penelitian diperoleh hasil sebagai berikut bahwa konsep Muzara’ah pada pengelolaan kebun karet dikecamatan rumbai pesisir berdasarkan kesepakatan antara pemilik lahan dengan petani pengelola yang terjadi berdasarkan 3 hal, yang pertama karena tidak memiliki lahan, karena tidak memiliki waktu untuk mengelola dan yang terakhir karena tidak memiliki kemampuan mengelola. Implementasi Muzara’ah dalam Pelaksaan kerjasama anatar pemilik lahan dengan pekerja/petani mengedepankan prinsip komitmen dan kejujuran. Dan Muzara’ah dapat menjadi solusi untuk peningkatan perekonomian ummat, karena terbukti dapat meningkatkan ekonomi para pekerja/petani dan pemilik lahan.
Copyrights © 2023