Marriage is an essential institution in Islam, serving not only as an act of worship but also as a social and legal framework for safeguarding lineage, dignity, and family welfare. In the context of modern nation-states, marriage is also regulated under family law to ensure legal certainty and the protection of family members’ rights. This study aims to analyze the concept of marriage in Islam and its relevance to contemporary family law regulations. The method employed is normative qualitative research with a comparative legal approach, examining Islamic legal texts alongside positive regulations in Indonesia and other Muslim-majority countries such as Egypt and Malaysia. The findings reveal that Islam regards marriage as a sacred contract (akad) that is legally valid when its essential pillars and conditions are fulfilled, while modern regulations reinforce its legality by stipulating administrative requirements, minimum marriageable age, official registration, restricted polygamy permits, and specific protections for women and children. Thus, marriage in Islam provides the normative foundation, whereas modern family law regulations strengthen administrative and legal safeguards. This study concludes that harmonization between the principles of Islamic law and contemporary family law regulations is necessary so that marriage is not only religiously valid but also possesses clear legal force capable of addressing social challenges in the modern era. Abstrak: Pernikahan merupakan institusi penting dalam Islam yang tidak hanya bernilai ibadah, tetapi juga memiliki dimensi sosial dan hukum dalam menjaga keturunan, kehormatan, serta kesejahteraan keluarga. Dalam konteks negara modern, pernikahan juga menjadi bagian dari hukum keluarga yang diatur secara formal untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak anggota keluarga. Penelitian ini bertujuan menganalisis konsep pernikahan dalam Islam serta relevansinya dengan regulasi hukum keluarga kontemporer. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif normatif dengan pendekatan perbandingan hukum, yang menelaah teks-teks hukum Islam serta regulasi positif, baik di Indonesia maupun di negara Muslim lain seperti Mesir dan Malaysia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Islam menempatkan pernikahan sebagai akad suci yang sah secara syar‘i apabila memenuhi syarat dan rukun nikah, sedangkan regulasi modern berfungsi memperkuat legalitas dengan menetapkan syarat administratif, batas usia minimal perkawinan, pencatatan resmi, izin poligami terbatas, serta perlindungan khusus bagi perempuan dan anak. Dengan demikian, pernikahan dalam Islam menjadi fondasi normatif, sementara regulasi hukum keluarga modern memperkokoh perlindungan administratif dan hukum. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa diperlukan harmonisasi antara prinsip syariat Islam dan regulasi hukum keluarga kontemporer, agar pernikahan tidak hanya sah secara agama, tetapi juga memiliki kekuatan hukum yang jelas dan mampu menjawab tantangan sosial di era modern.
Copyrights © 2025