AbstractWith the company's age journey of more than 160 years, this does not make the Jiwasraya Insurance company healthy and strong in the National Insurance Industry, in fact, Jiwasraya Insurance is full of problems. The corporate actions carried out by Asuransi Jiwasraya's management have actually harmed the company and policyholders. As a form of government responsibility as a shareholder of Asuransi Jiwasraya, the Government, which has received approval from the DPR and OJK, has chosen a policy restructuring scheme to save the insurance funds of policyholders who have failed to pay by Asuransi Jiwasraya. For Asuransi Jiwasraya, policy restructuring is to renew insurance agreements by normalizing the development of policyholder funds on insurance products that they have purchased, but for policyholders, policy restructuring is an agreement renewal program by reducing the right to insurance benefits that should be received and become the rights of policyholders. The insurance agreement renewal scheme in this policy restructuring program causes losses by reducing the amount of premium deposit or loss of insurance benefits and increasing the period of payment of insurance benefits that must be paid by Asuransi Jiwasraya. As a result of the policy restructuring program that was made unilaterally by Asuransi Jiwasraya, policyholders felt that Asuransi Jiwasraya did not have the most good faith in implementing the insurance agreement they made and instead violated the law. Legal protection is needed for policyholders in the implementation of policy restructuring by Asuransi Jiwasraya. Due to corporate governance errors and the lack of supervision from the competent institutions for Jiwasraya Insurance, the form of legal protection that can be done to policyholders who are harmed is by repressive legal protection from the criminal aspect as well as from the civil aspect. The formulation of the problem in this study is how to implement the renewal of life insurance agreements in the life insurance policy restructuring program for the Pontianak Branch Office and how the legal protection of policy holders, especially the Pontianak Branch Office Policy Holders for failing to pay the Jiwasraya Insurance benefits.Keywords: Jiwasraya Insurance; Novasi; policy restructuring AbstrakDengan perjalanan usia perusahaan yang lebih dari 160 tahun tidak membuat perusahaan Asuransi Jiwasraya sehat dan kuat di Industri Asuransi Nasional, justru Asuransi Jiwasraya sarat dengan permasalahan. Aksi korporasi yang dilakukan manajemen Asuransi Jiwasraya justru telah merugikan perusahaan dan pemegang polis. Sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah sebagai pemegang saham dari Asuransi Jiwasraya, maka Pemerintah yang telah mendapatkan persetujuan DPR dan OJK memilih skema restrukturisasi polis untuk melakukan penyelamatan terhadap dana asuransi para pemegang polis yang mengalami gagal bayar oleh Asuransi Jiwasraya. Bagi Asuransi Jiwasraya, restrukturisasi polis adalah melakukan pembaharuan perjanjian asuransi dengan menormalisasi pengembangan dana pemegang polis pada produk asuransi yang telah dibelinya, tetapi bagi pemegang polis, restrukturisasi polis adalah program pembaharuan perjanjian dengan mengurangkan hak manfaat asuransi yang harusnya diterima dan menjadi hak pemegang polis. Skema pembaharuan perjanjian asuransi dalam program restrukturisasi polis ini menimbulkan kerugian dengan berkurangnya jumlah setoran premi atau hilangnya jumlah manfaat asuransi dan bertambahnya jangka waktu pembayaran manfaat asuransi yang harus dibayar oleh Asuransi Jiwasraya. Akibat dari program restrukturisasi polis yang dibuat secara sepihak oleh Asuransi Jiwasraya, para pemegang polis merasa Asuransi Jiwasraya tidak mempunyai itikad baik (utmost good faith) dalam pelaksanaan perjanjian asuransi yang dibuatnya dan justru melanggar hukum. Tentunya dibutuhkan perlindungan hukum terhadap pemegang polis dalam pelaksanaan restrukturisasi polis oleh Asuransi jiwasraya. Dikarenakan telah terjadi kesalahan tata kelola perusahaan dan kurangnya pengawasan dari institusi yang berwenang terhadap Asuransi Jiwasraya maka bentuk perlindungan hukum yang dapat dilakukan terhadap para pemegang polis yang dirugikan adalah dengan perlindungan hukum bersifat represif dari aspek pidana maupun dari aspek perdata. Adapun rumusan masalah pada penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan pembaharuan perjanjian asuransi jiwa dalam program retrukturisasi polis asuransi jiwa Kantor Cabang Pontianak dan bagaimana perlindungan hukum para pemegang polis khususnya Pemegang Polis Kantor Cabang Pontianak atas gagal bayar manfaat Asuransi Jiwasraya tersebut. Kata Kunci : Asuransi Jiwasraya, Pembaharuan Perjanjian, Restrukturisasi Polis.
Copyrights © 2022