Abstract Transportation plays a crucial and strategic role in supporting national development. Although certain areas may be geographically isolated, an effective and efficient transportation system can overcome these challenges and support societal activities. With advancements in technology, design, and types of transportation, the demand for private vehicles, such as cars and motorcycles, has risen. However, the phenomenon of private cars being used for passenger and/or goods transportation without proper route permits or business licenses creates legal issues. This practice contradicts the provisions of Law No. 22 of 2009 on Traffic and Road Transportation, specifically Article 173, paragraph (1) letter b. This study aims to identify the factors that cause private vehicles to operate as public transport and to evaluate the role and efforts of the Pontianak Transportation Agency in monitoring and regulating private vehicles operating as public transport. A socio-legal approach was employed in this research. The findings indicate that the use of private cars as public transportation between Pontianak and Singkawang is prevalent, driven by factors such as limited job opportunities and economic needs. The Transportation Agency has conducted raids and enforcement, despite facing personnel shortages. Violators face sanctions, including warnings, administrative fines, or revocation of licenses, in accordance with applicable laws and regulations. Abstrak Transportasi sebagai sarana perhubungan memiliki peranan yang sangat penting dan strategis dalam mendukung pembangunan nasional. Meskipun suatu daerah mungkin terisolasi akibat letak geografisnya, sistem transportasi yang efektif dan efisien mampu mengatasi tantangan tersebut dan mendukung aktivitas masyarakat. Seiring dengan kemajuan teknologi, desain, serta jenis dan sarana transportasi, kebutuhan masyarakat akan kendaraan pribadi, seperti mobil dan motor, juga meningkat. Namun, fenomena penggunaan mobil pribadi untuk layanan angkutan penumpang dan/atau barang di luar trayek tanpa izin usaha dan trayek yang sah menimbulkan permasalahan hukum. Fenomena ini bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 173 ayat (1) huruf b. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan kendaraan pribadi beralih menjadi kendaraan umum serta untuk mengevaluasi peran dan upaya Dinas Perhubungan Kota Pontianak dalam mengawasi dan menertibkan kendaraan pribadi yang beroperasi sebagai angkutan umum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan sosio-legal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fenomena mobil pribadi yang beroperasi sebagai angkutan umum marak terjadi di Kota Pontianak menuju Singkawang, yang disebabkan oleh berbagai faktor seperti terbatasnya lapangan pekerjaan dan kebutuhan ekonomi. Dinas Perhubungan telah melakukan razia dan penertiban meskipun menghadapi kendala kekurangan personel. Pelaku usaha yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, yang dapat berupa peringatan, denda administratif, atau pencabutan izin.