Abstract A warm-marked underhand will is a document that is often used in legal practice in Indonesia. In this document, a person can express his desire to give part or all of his property to another party, be it family, relatives, or other people outside the family. This testamentary gift letter made underhand still has legal force as valid proof of the intention to give property from the author of the letter to the recipient. Therefore, it is necessary to carry out a juridical analysis regarding a war-marked underhanded will to determine the legal status and strength of proof of the letter before the law. This study aims to determine and analyze the strength of proof of underhand documents that have been waived by a notary and to find out and analyze the judge's considerations in Case Decision Number 16/Pdt.G/2019/PN.PTK. The research method that the authors use in this study is normative legal research (normative juridical). This study uses a statute approach and a case approach and will be analyzed using a qualitative analysis method. The results of the research and discussion show that the status of a will under the hand that is waarmarked by a notary can be declared valid if the parties have acknowledged the presence of the signature; however, in the case of Decision Number 16/Pdt.g/2019/PN.PTK, the parties in the underhanded will grant did not acknowledge the existence of the signature, and the judge decided that the underhanded will was waarmarked at the Notary in Decision No. 16/Pdt.g/2019/PN.PTK canceled by law. The judge's consideration in decision Number 16/Pdt.G/2019/PN.Ptk that in this case the plaintiffs have obtained legal certainty with the rejection made by the judge of an underhanded will that has been waived at a notary.Abstrak Surat hibah wasiat dibawah tangan yang diwarmerking adalah sebuah dokumen yang sering digunakan dalam praktek hukum di Indonesia. Dalam dokumen tersebut, seseorang dapat menyatakan keinginannya untuk memberikan sebagian atau seluruh harta bendanya kepada pihak lain, baik itu keluarga, kerabat, maupun orang lain di luar keluarga. Surat hibah wasiat yang dibuat dibawah tangan ini masih mempunyai kekuatan hukum sebagai bukti sah atas niat pemberian harta benda dari penulis surat kepada pihak penerima. Oleh karena itu, perlu dilakukan analisis yuridis terkait surat hibah wasiat dibawah tangan yang diwarmerking untuk mengetahui status hukum dan kekuatan pembuktian surat tersebut di hadapan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa kekuatan pembuktian surat dibawah tangan yang telah diwaarmerkingkan oleh Notaris, untuk mengetahui dan mengalisa pertimbangan Hakim dalam Putusan Perkara Nomor 16/Pdt.G/2019/PN.PTK. Metode penelitian yang penulis gunakan pada penelitian ini adalah penelitian hukum normatif (yuridis normatif). Penelitian ini menggunakan Pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach) dan akan di Analisis menggunakan metode analisis yang bersifat kualititatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa Kedudukan surat hibah wasiat di bawah tangan yang di waarmerking berdasarkan Putusan Nomor 16/Pdt.G/2019/PN.Ptk surat hibah wasiat dibawah tangan yang diwaarmerking Notaris dapat dinyatakan sah dan berlaku jika para pihak telah mengakui adanya tanda tangan tersebut namun, dalam perkara Putusan Nomor 16/Pdt.g/2019/PN.PTK para pihak dalam surat hibah wasiat dibawah tangan tidak mengakui adanya tanda tangan tersebut dan Hakim memutuskan bahwa surat hibah wasiat dibawah tangan yang di waarmerking di Notaris dalam Putusan Nomor 16/Pdt.G/2019/PN.PTK dibatalkan demi hukum.Pertimbangan Hakim dalam putusan Nomor 16/Pdt.G/2019/PN.Ptk bahwa dalam perkara ini para pihak Penggugat telah mendapatkan kepastian hukum dengan adanya penolakan yang dilakukan oleh Hakim atas surat hibah wasiat dibawah tangan yang telah di waarmerking di Notaris.
Copyrights © 2024