AbstractThe entry of South Korean culture known as Korean Wave or Hallyu is the impact of digitalization. Digitalization has made rapid advances in technology and information out of control. One of them is the abuse of the Telegram application by K-Drama Lovers as a means of access, watching and disseminating Korean dramas. This is included in digital piracy which is contrary to Law Number 28 of 2014 concerning Copyright. The type of research used is socio-legal research, which is a research method that combines approaches from the perspectives of legal science and social science. Socio legal research will collect information from library materials such as legislation, journals and other literature which is supported by the results of interviews with the community through the distribution of questionnaires or questionnaires with techniques snowball sampling. The aim is to validate the suitability of information obtained based on literature with the conditions that occur in social life regarding mechanisms, causal factors and efforts to overcome piracy. Then, these data will be analyzed qualitatively in a descriptive manner.Based on the result of research conducted by the author, the piracy mechanism in the Telegram application is very easy to do and understand. Actions that are categorized as piracy in the Telegram application such as downloading, watching and spreading Korean dramas through groups chat or personal. This digital piracy can be caused by various factors such as lack of knowledge, free services, ease of access, environment, low awareness of the law, lack of firm law enforcement efforts and sanctions. For this reason, efforts are needed to overcome piracy such as outreach, digital literacy, provision of Standard Operating Procedures (SOP) on the Telegram application, legal awareness to report piracy, development of Trust Positif (Trust+), appreciation of intellectual works, facilities for watching cheap legal Korean dramas and imposition of strict sanctions. Abstrak Masuknya budaya Korea Selatan yang dikenal dengan istilah Korean Wave atau Hallyu merupakan dampak digitalisasi. Digitalisasi telah membuat kemajuan pesat di bidang teknologi dan informasi yang tidak terkendali. Salah satunya penyalahgunaan aplikasi Telegram oleh K-Drama Lovers sebagai sarana akses, nonton dan menyebarluaskan drama Korea. Hal ini termasuk ke dalam pembajakan digital yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian sosio legal, yaitu sebuah metode penelitian yang menggabungkan pendekatan dari perspektif ilmu hukum dan ilmu sosial. Penelitian sosio legal akan menghimpun informasi dari bahan pustaka seperti perundang-undangan, jurnal dan literatur lainnya yang didukung oleh hasil wawancara terhadap masyarakat melalui penyebaran angket atau kuesioner dengan teknik snowball sampling. Tujuannya untuk memvalidasi kesesuaian informasi yang diperoleh berdasarkan bahan pustaka dengan keadaan yang terjadi di dalam kehidupan bermasyarakat mengenai mekanisme, faktor penyebab dan upaya dalam mengatasi pembajakan. Kemudian, data-data tersebut akan dianalisis secara kualitatif yang bersifat deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis mekanisme pembajakan di aplikasi Telegram sangat mudah dilakukan dan dipahami. Tindakan yang dikategorikan sebagai pembajakan di aplikasi Telegram seperti mengunduh, menonton dan menyebarkan drama Korea melalui grup chat ataupun pribadi. Pembajakan digital ini dapat disebabkan oleh berbagai macam faktor seperti kurangnya pengetahuan, layanan gratis, kemudahan akses, lingkungan, rendahnya kesadaran hukum, kurang tegasnya upaya penegakan hukum dan sanksi. Untuk itu diperlukan upaya dalam mengatasi pembajakan seperti, sosialisasi, literasi digital, penyediaan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada aplikasi Telegram, kesadaran hukum untuk melaporkan pembajakan, pengembangan Trust Positif (Trust+), apresiasi karya intelektual, sarana nonton drama Korea legal yang murah dan pemberian sanksi yang tegas.
Copyrights © 2023