The writing of this research aims to determine and analyze criminal law policies regarding the offenses of unauthorized radio frequency spectrum usage and the use of telecommunication equipment that does not meet technical standards according to Law Number 36 of 1999 concerning Telecommunications, and to analyze changes in criminal law policies regarding the offenses of unauthorized radio frequency spectrum usage and the use of telecommunication equipment that does not meet technical standards after the enactment of Law Number 6 of 2023 concerning the Ratification of the Omnibus Law on Job Creation. The research method used is the Normative Juridical method with a literature review approach relying on secondary data because the main focus of this research is on criminal law policy issues in legislation related to unauthorized radio frequency spectrum usage and the use of telecommunication equipment that does not meet technical standards. The research findings indicate that the imposition of criminal Penulisan penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kebijakan hukum pidana mengenai tindak pidana penggunaan spektrum frekuensi radio tanpa izin dan penggunaan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang tidak memenuhi standar teknis menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dan untuk menganalisis perubahan kebijakan hukum pidana mengenai tindak pidana penggunaan spektrum frekuensi radio tanpa izin dan penggunaan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang tidak memenuhi standar teknis setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja. Metode penelitian yang digunakan adalah metode Yuridis Normatif dengan pendekatan studi kepustakaan dengan mengandalkan data sekunder karena fokus utama penelitian ini adalah pada masalah kebijakan hukum pidana dalam peraturan perundang-undangan terkait penggunaan spektrum frekuensi radio tanpa izin dan penggunaan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang tidak memenuhi standar teknis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengenaan sanksi pidana terhadap penggunaan spektrum frekuensi radio tanpa izin dan penggunaan peralatan telekomunikasi yang tidak memenuhi standar teknis.
Copyrights © 2025