Saat ini Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bekasi sedang mengimplementasikan sistem manajemen keamanan Informasi. Untuk mengukur proses pengimplementasiannya, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) melakukan proses audit kepatuhan menggunakan kerangka kerja ISO/IEC 27001:2013. Dari Hasil audit kepatuhan terdapat ketidaksesuaian dengan kerangka kerja ISO/IEC 27001:2013, salah satu temuannya terkait dengan klausul tentang organisasi keamanan informasi. Organisasi keamanan informasi yang ditetapkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika belum mencakup keseluruhan peran dan tanggung jawab yang disyaratkan pada kerangka kerja ISO 27001:2013. Oleh karena itu, Dinas Komunikasi dan Informatika melakukan penyesuaian dengan membuat rancangan tata kelola organisasi dengan memetakan peran dan tanggung jawab yang disyaratkan pada ISO/IEC 27001:2013 dengan yang ditetapkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika. Hasil rancangan tata kelola organisasi sistem manajemen keamanan informasi pada Dinas Komunikasi dan Informatika yaitu, Kepala Diskominfo berperan pada 1 kontrol objektif, Bidang Standarisasi teknologi dan Penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi berperan pada 5 kontrol objektif, Seksi penerapan teknologi informasi dan komunikasi berperan pada 2 kontrol objektif, Sekretariat berperan pada 2 kontrol objektif, Seksi Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi berperan dalam 5 kontrol objektif, dan Seksi Aplikasi Teknologi Informasi dan Komunikasi berperan dalam 4 kontrol objektif.
Copyrights © 2018