Tujuan penulisan ini adalah menganalisis putusan hakim pada perkara gugatan wanprestasi yang pada intinya tidak menerima/niet ontvankelijke verklaard gugatan rekonvensi tergugat dengan alasan perihal gugatan berbeda dengan gugatan konvensi dan/atau karena gugatan konvensi dikabulkan majelis hakim. Kata ‘dan/atau’ digunakan karena pertimbangan yang tidak secara tegas menyatakan dasar rekonvensi tidak diterima. Penelitian ini berangkat dari ketidakjelasan dasar hukum dalam bagian pertimbangan hakim untuk tidak menerima gugatan rekonvensi tersebut yang dianggap tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan maupun doktrin para ahli terkait hukum acara perdata. Rumusan masalah penulisan ini adalah bagaimana analisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan tidak diterima/niet onvankelijke verklaad untuk rekonvensi pada Putusan Nomor 288/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Utr. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan kasus terkait ketentuan rekonvensi dalam hukum acara perdata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim menolak gugatan rekonvensi dengan alasan telah dikabulkannya gugatan konvensi, dan tidak disertai dasar hukum, baik dalam bentuk ketentuan peraturan perundangan maupun doktrin para ahli. Padahal, antara konvensi dan rekonvensi merupakan gugatan yang saling berdiri sendiri, tidak asesoir, dan eksistensinya untuk mendukung asas beracara sederhana, cepat, dan biaya ringan, serta menghindari putusan yang saling bertolak belakang. Selain itu, seharusnya hakim menguraikan dasar penolakan dalam pertimbangan hukumnya, mengingat salah satu prinsip dalam hukum acara perdata adalah putusan harus memuat dasar putusan yang jelas dan rinci. Kesimpulannya, pertimbangan hakim dalam perkara a quo belum mencerminkan penerapan prinsip hukum acara perdata secara utuh, khususnya terkait eksistensi rekonvensi sebagai perwujudan asas beracara sederhana, cepat, dan biaya ringan, serta sebagai mekanisme untuk mencegah lahirnya putusan yang saling bertolak belakang.
Copyrights © 2024