Remaja yang terlibat dalam produksi, distribusi dan penyalahgunaan narkotika merupakantindak pidana dan telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Namunperlunya pengetahuan masyarakat akan bahaya narkotika di kalangan remaja, sangatberpengaruh dalam upaya pencegahan terjadinya tindak pidana narkotika. Pengabdiankepada masyarakat yang dilaksanakan bertujuan agar masyarakat khususnya di KelurahanPangkalan Jati Baru Kecamatan Cinere Kota Depok memahami bahaya narkotika sertapengaturan hukumnya. Adapun aturan perUndang-Undang yang digunakan dalam perkaranarkotika yang melibatkan anak dan remaja yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014Tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang SistemPeradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Copyrights © 2022