Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengelolaan dana haji di Indonesia, khususnya pada masa pandemi COVID-19, dengan fokus pada strategi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam mengoptimalkan nilai manfaat dana haji yang mencapai lebih dari seratus triliun rupiah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan pendekatan kualitatif normatif melalui penelaahan dokumen, literatur ilmiah, regulasi, dan hasil penelitian sebelumnya. Temuan menunjukkan bahwa pandemi COVID-19 berdampak signifikan terhadap penyelenggaraan ibadah haji, termasuk pembatalan keberangkatan tahun 2020 dan penurunan jumlah pendaftar baru. Namun demikian, BPKH mampu mempertahankan kinerja pengelolaan dana haji melalui strategi penempatan dana pada lembaga keuangan syariah, sukuk, reksa dana syariah, dan investasi langsung, dengan nilai manfaat yang terus meningkat hingga mencapai lebih dari Rp7 triliun. Penelitian ini menegaskan pentingnya tata kelola dana haji yang profesional, transparan, dan sesuai prinsip syariah demi mendukung keberlanjutan penyelenggaraan haji serta kesejahteraan umat.
Copyrights © 2021