pembatalan keberangkatan yang dilakukaan oleh pemerintah adalah salah satu jalan yang terbaik untuk keselamatan bersama, pemerintah harus membuat kebijaksanaan politik dan perundang-undangan sesuai dengan skala prioritas. Kalau dalam suatu masalah terdapat dua hal yang bertentangan, di satu sisi menguntungkan tapi di sisi lain menimbulkan bahaya, maka yang harus di dahulukan adalah prinsip menghindari bahaya. Dalam hal ini, Ketiadaan Pemberangkatan Ibadah Haji adalah sebuah keputusan dan kebijakan yang benar ketika ada masalah Pandemi Covid-19 saat ini. Karena penyebaran dari virus ini sudah meluas hampir keseluruh dunia termasuk Arab Saudi yang mana sebagai penyelenggara Ibadah Haji. Dan virus ini sampai saat ini belum menemukan obat yang tepat dalam mengurangi penyebaran Covid-19. Oleh sebab itu, mudaratnya lebih besar dari pada manfaat yang kita peroleh. Seperti Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 660 tahun 2021 tentang pembatalan keberangkatan Jemaah haji tahun 1442 H/2021 M. Bahwa menunaikan ibadah haji wajib bagi umat islam yang mampu secara ekonomi dan fisik serta terjaminnya kesehatan, keselamatan, dan keamanan Jemaah haji selama berada di embarkasi atau debarkasi, di perjalanan, dan di Arab Saudi. bahwa kesehatan, keselamatan, dan keamanan Jemaah Haji, terancam oleh pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) beserta varian barunya yang melanda hampir seluruh negara di dunia termasuk Indonesia dan Arab Saudi. pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga dan melindungi Warga Negara Indonesia baik di dalam maupun di luar negeri melalui upaya penanggulangan pandemic Covid 19. Dan semua dilakukan demi kemashlahatan bersama.
Copyrights © 2022