Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) merupakan program pemerintah yang memberikan bantuandana untuk perbaikan rumah tidak layak huni. Desa Kadipaten adalah salah satu desa penerima bantuankelangsungan hidup kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah, berupa perbaikan rumah yangkondisinya tidak layak untuk ditempati. Masalah yang terjadi pada instansi dalam menentukan calonpenerima bantuan rumah tidak layak huni adalah proses penentuan calon penerima bantuan masih bersifatsubjektif, artinya yang tidak berhak justru menerima bantuan tersebut. Berdasarkan permasalahantersebut, penulis membuat sistem pendukung keputusan yang dimana membandingkan metode MAUTdan SMART untuk mengatasi permasalahan tersebut. Untuk kriteria yang digunakan pekerjaan,penghasilan, jumlah tanggungan keluarga, material atap, material dinding, material lantai, mck dan statusrumah. Berdasarkan hasil perhitungan metode MSE, diperoleh hasil perhitungan perbandingan antarametode MAUT yaitu 444.3286 sedangkan SMART 443.9798. Dapat disimpulkan bahwa metode dengannilai akhir dari metode MSE yang lebih kecil yaitu metode SMART adalah metode terbaik dan dapatdirekomendasikan untuk menentukan calon penerima bantuan rumah tidak layak huni pada DesaKadipaten. Bedasarkan hasil penelitian dengan menggunakan dua metode yang berbeda menyatakanbahwa Sukarman dengan skor 0.900, Lilis Lismayanti dengan skor 0.888, Ahmad Subagjo dengan skor0.883, Ipah Saripah dengan skor 0.854 dan Riyanto dengan skor 0.846 ini direkomendasikan sebagaicalon penerima bantuan rumah tidak layak huni.
Copyrights © 2025