Diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja mengubah konsep Perseroan Terbatas dengan memperkenalkan Perseroan Perorangan, yang dapat didirikan oleh satu orang melalui Surat Pernyataan Pendirian secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Penelitian ini membahas dua permasalahan utama: (1) keabsahan pendirian Perseroan Perorangan menurut UU No. 6 Tahun 2023 dikaitkan dengan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan asas pendiriannya; serta (2) implementasi pelaksanaan operasional Perseroan Perorangan berdasarkan Permenkumham No. 21 Tahun 2021. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan perbandingan normatif dan praktik lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara materiil, Perseroan Perorangan belum sepenuhnya memenuhi kriteria perseroan, namun secara formiil telah sah karena memperoleh pengesahan negara melalui sistem administrasi badan hukum.
Copyrights © 2024