Permasalahan sampah plastik menjadi isu serius di Indonesia karena dampaknya terhadap pencemaran lingkungan, kesehatan, dan ekosistem. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang berfokus pada implementasi Surat Edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 501/184/429.107/2023 tentang pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai. Tujuannya adalah untuk mengetahui efektivitas pelaksanaan kebijakan tersebut di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasinya belum optimal karena rendahnya kesadaran masyarakat dan kurangnya dukungan pelaku usaha terhadap penggunaan kemasan ramah lingkungan. Namun demikian, terdapat faktor pendukung berupa meningkatnya kesadaran publik, komitmen sebagian pelaku usaha, serta sosialisasi yang mulai efektif. Surat edaran ini memiliki dasar hukum pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah sebagai landasan pengaturan kebijakan lingkungan berkelanjutan.
Copyrights © 2024