Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banyuwangi melaksanakan pembinaan berbasis pondok pesantren untuk mengubah perilaku warga binaan agar menjadi pribadi yang lebih baik, meningkatkan keimanan, dan mampu mengamalkan ilmu setelah bebas. Penelitian ini mengkaji: (1) upaya Lapas dalam melaksanakan Pasal 3 huruf a PP No. 31 Tahun 1999 tentang peningkatan ketakwaan beragama, dan (2) efektivitas pembinaan keagamaan sebagai syarat pemenuhan hak integrasi. Menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis, data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Lapas menjalin kerja sama dengan Kementerian Agama, Lajnah Muroqobah Yanbu’a, empat pondok pesantren di Kecamatan Srono, Balai Pemasyarakatan, serta Polresta Banyuwangi. Pelaksanaan bimbingan warga binaan yang memperoleh integrasi mengacu pada Keputusan Dirjen Pemasyarakatan No. E.06-PK.04.10 Tahun 1992 dan PP No. 32 Tahun 1999.
Copyrights © 2025