Legalitas keberadaan tenaga sukarela pelintas jalan menjadi salah satu permasalahan hukum di Indonesia khususnya di kabupaten Banyuwangi yang sampai saat ini menimbulkan pro/kontra. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris yang nantinya diperoleh melalui pengamatan, dokumentasi, dan wawancara. Tujuannya adalah untuk mendapatkan bukti yang objektif berdasarkan pengalaman langsung, bukan berdasarkan teori atau opini semata. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa keberadaan Tenaga Sukarela Pelintas Jalan di Kabupaten Banyuwangi oleh pihak kepolisian mendapatkan apresiasi karena membantu kelancaran lalu lintas yang terdapat kemacetan di area tertentu. Namun tidak adanya peraturan secara spesifik mengenai Tenaga Sukarela Pelintas Jalan membuat para pelaku tersebut tidak mendapatkan pelatihan, pendidikan, dan fasilitas yang seharusnya.
Copyrights © 2025