Artikel ini membahas tentang hukum pidana sebagai salah satu cabang hukum publik yang mengatur perbuatan yang dilarang oleh negara dan memberikan sanksi bagi pelanggarnya. Fokus utama dalam pembahasan ini mencakup pengertian hukum pidana, ruang lingkupnya, tujuan pemidanaan, serta asas-asas yang menjadi dasar pelaksanaannya. Selain itu, artikel ini juga menguraikan jenis-jenis tindak pidana dan peran hukum pidana dalam menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat. Metode penulisan dilakukan secara kualitatif-deskriptif dengan merujuk pada literatur hukum dan perundang-undangan yang relevan. Kesimpulan dari pembahasan ini menunjukkan bahwa hukum pidana tidak hanya berfungsi sebagai alat represif, tetapi juga preventif dalam mencegah kejahatan dan membentuk perilaku hukum masyarakat.
Copyrights © 2025