Penyerobotan tanah merupakan suatu bentuk pelanggaran hak kepemilikan atas tanah yang sering terjadi dalam praktik kehidupan bermasyarakat. Artikel ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan informasi mengenai aspek hukum perdata dan perspektif syariah berdasarkan hadist riwayat Bukhari terkait dengan penyerobotan tanah. Dengan menggunakan metode deskriptif analisis, penelitian ini mengkaji ketentuan hukum positif Indonesia yang mengatur tentang hak kepemilikan tanah serta prinsip-prinsip keadilan dalam hukum Islam yang melarang keras tindakan penyerobotan. Hasil kajian menunjukkan bahwa dalam hukum perdata, penyerobotan tanah melanggar hak kebendaan dan dapat menimbulkan sanksi ganti rugi maupun pengembalian hak kepada pemilik sah. Sementara dalam perspektif hadist riwayat Bukhari, penyerobotan tanah dikutuk keras dan dijanjikan hukuman berat di akhirat. Nilai penting dari artikel ini terletak pada upaya mengintegrasikan pemahaman hukum positif dengan nilai-nilai keadilan syariah, sehingga memberikan panduan komprehensif bagi masyarakat dalam memahami dan menyikapi kasus penyerobotan tanah secara adil dan bertanggung jawab.
Copyrights © 2025