Penelitian ini bertujuan menganalisis teori maslahat Najmuddin Al-Thufi sebagai landasan hukum progresif dalam fikih kontemporer. Maslahat, yang berarti kemaslahatan atau kebaikan, diposisikan Al-Thufi sebagai dalil syar’i mandiri yang dapat mendahului nash dan ijma’ dalam ranah mu’amalah dan adat istiadat. Dengan metode kualitatif melalui studi pustaka, penelitian ini menelaah karya-karya Al-Thufi dan literatur terkait untuk memahami konsep, prinsip, serta penerapan teori maslahat dalam hukum Islam modern. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Al-Thufi memberikan ruang bagi akal untuk menentukan maslahat secara independen, sehingga hukum Islam menjadi lebih fleksibel dan adaptif terhadap persoalan kontemporer yang tidak diatur secara eksplisit dalam nash klasik. Teori ini juga menegaskan supremasi maslahat atas nash dan ijma’ dengan metode takhsis dan bayan, tanpa membatalkan keduanya. Meskipun mendapat kritik dari kalangan konservatif, teori maslahat Al-Thufi terbukti memperkaya metodologi istinbath hukum Islam dan sangat relevan sebagai landasan hukum progresif yang mampu menjawab tantangan zaman dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip syariat dan kemaslahatan umat.
Copyrights © 2025