Dalam penelitian ini, pandangan Baqir al-Sadr, seorang pemikir ekonomi syariah terkenal, digunakan untuk membicarakan tentang bagaimana distribusi kekayaan dalam sistem ekonomi syariah di Indonesia. Baqir al-Sadr mengemukakan gagasan tentang distribusi kekayaan yang adil dalam masyarakat melalui sistem ekonomi yang didasarkan pada prinsip-prinsip syariah, yang menekankan pada keseimbangan antara hak individu dan kewajiban sosial. Menurut perspektif Baqir al-Sadr, distribusi kekayaan tidak hanya dilihat dari sudut pandang Studi ini menyelidiki bagaimana penerapan ekonomi syariah dalam pembagian kekayaan di Indonesia, dengan penekanan khusus pada bagaimana kebijakan zakat, wakaf, dan fiskal yang berbasis syariah berkontribusi pada penciptaan keadilan sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah mengadopsi beberapa komponen ekonomi syariah, masih ada masalah dalam menerapkannya.
Copyrights © 2025