Pembangunan yang berkeadilan di segala bidang merupakan salah satu bentuk untuk memberikan akses partisipasi yang setara bagi perempuan dan laki-laki. Keberpihakan pemerintah kepada perempuan melalui Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Nasional bertujuan untuk mencapai keadilan dan kesetaraan gender yang diaplikasikan pada semua jenis program kerja pemerintah. Kabupaten Situbondo merupakan salah satu kabupaten yang merumuskan kesetaraan gender dalam misi Bupati Situbondo "Membangun Masyarakat Situbondo Sehat, Cerdas, dan Meningkatkan Peran Perempuan". Misi yang tertuang dalam RPJMD 2021-2026 sekaligus menjadi landasan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Situbondo dan dinas teknis terkait lain dalam menjalankan program kerjanya. Dengan menyuarakan kesetaraan gender dalam hal ini berarti memberikan perhatian lebih terkait isu dan permasalahan gender yang terjadi di Kabupaten Situbondo. Kegiatan ini dilakukan untuk membangun sinergitas pemahaman terhadap semua lembaga pemerintah di Kabupaten Situbondo dalam rangka mewujudkan pembangunan yang responsif gender sekaligus untuk mempersiapkan evaluasi pengarusutamaan gender pada tahun 2023. Output dari kegiatan ini adalah Rencana Tindak Lanjut (RTL) dalam bentuk program/kegiatan terhadap kesenjangan yang masih terjadi di masing-masing lembaga pemerintah di Kabupaten Situbondo. ```
Copyrights © 2023