Partisipasi masyarakat selalu terkait dengan pembangunan, khususnya pada peningkatan ekonomi yang menyangkut secara langsung kehidupan masa depan mereka, yakni dalam pengelolaan potensi sumberdaya alam di daerahnya masingmasing. Namun di era sekarang ini, partisipasi masyarakat cenderung belum menampakkan wujud nyata, sehingga perlu dilibatkan peran komunitas, lembaga, maupun perguruan tinggi untuk menggerakkan partisipasi masyarakat tersebut.. Partisipasi masyarakat sudah dilindungi dalam konstitusi, yakni jaminan untuk mengelola sumberdaya alamya, hal ini akan berdampak pada perubahan perilaku dan mindset sehingga akan meningkatkan kondisi sosial ekonominya. Partisipasi masyarakat disebabkan oleh kesadaran yang muncul dari seseorang atau komunitas melalui proses belajar atau tranfer ilmu, sehingga mereka berdaya, inilah yang dikatakan pemberdayaan. Pemberdayaan merupakan proses dan perbuatan yang membuat berdaya, yaitu kemampuan untuk melakukan sesuatu berupa tindakan akal, atau upaya untuk mengembangkan berbagai aspek kehidupan masyarakat baik material maupun spiritual guna mencapai cita-cita dan tujuan suatu bangsa. Pemberdayaan akan meningkatkan partisipasi masyarakat untuk pembangunan daerahnya melalui sektor ekonominya. Partisipasi masyarakat merupakan salahsatu prinsip Good Governance yang diterapkan oleh pemerintah desa dengan melakukan program-program desa termasuk pada peningkatan ekonomi desa. Pemberdayaan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam bentuk pelatihan yang dilaksanakan di Kantor Desa Bletok Kabupaten Situbondo pada Hari Rabu, tanggal 9 Oktober 2024. Kata Kunci: Partisipasi Masyarakat, Pemberdayaan, Peningkatan Ekonomi
Copyrights © 2025